
JAKARTA – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menekankan pentingnya sinergitas antarkementerian, lembaga dan instasi terkait dalam penanganan bencana maupun mitigasinya.
“Dalam SOP (standar operasional prosedur) tanggap darurat, sinergitas kementerian-lembaga, TNI-Polri, Basarnas dan lainnya, bahwa setiap ada bencana kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” kata Puan, usai rapat koordinasi tentang tanggap bencana di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Namun kaitannya dalam tanggap darurat, lanjut Puan, yang bertanggung jawab penuh nantinya adalah gubernur, bupati-walikota, dan pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi wilayah dan masyarakatnya.
“Pemerintah pusat hanya akan membackup karena yang paling tahu wilayah masyarakatnya adalah pemda,” kata dia.
Di bidang mitigasi, sebut Puan, perlu adanya sinergitas antarlembaga seperti BMKG, BIG, dan Badan Geologi Kementerian ESDM. Ketiga lembaga ini bisa berbagi data dalam hal pencegahan untuk meminimalkan timbulnya korban akibat bencana.
Puan juga menerangkan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bencana. Pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan BNPB, akan membuat dan memberikan materi pendidikan bencana ke sekolah-sekolah.
Menurutnyam sosialisasi edukasi masyarakat akan ditingkatkan. Di Kemensos, Kemendikbud, Basarnas dan kementerian-lembaga lain sudah ada program edukasi dan sosialisasi.
“Salah satunya adalah ‘goes to school’ ke anak-anak sekolah, mereka diberikan pendidikan saat atau akan terjadi bencana itu harus ngapain,” ujar perempuan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan non-aktif ini.
Selain kementerian-lembaga, pemerintah daerah juga diminta turut bersama-sama berkomitmen untuk berperan dalam mitigasi bencana. Jalannya adalah melalui tidak memberikan izin pembangunan untuk wilayah rawan bencana.
“Wilayah mana yang tidak boleh dibangun rumah dan lain-lain, sedang kita minta ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dengan data BMKG, Bappenas, Badan Geologi, agar pemda tidak memberikan izin RTRW di wilayah yang rawan bencana,” kata Puan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS