JAKARTA – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi membahas obat ilegal Kamis, (15/9/2016). Rakor di Ruang Serbaguna Kemenko PMK Jakarta ini menghasilkan lima keputusan.
Pertama, kepolisian harus menindak tegas, dan memberi rasa aman kepada masyarakat sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.
“Kedua, BPOM harus segera melakukan upaya preventif agar obat palsu dan ilegal tidak bisa diproduksi dan diedarkan,” kata Puan.
Di antaranya, dengan menggunakan sistem faktur dalam setiap pembelian obat. Sistem ini memudahkan konsumen mengklarifikasi atau cek dan ricek obat dan makanan yang dibeli.
Jika dari proses klarifikasi diketahui bahwa obat dan makanan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya, maka bisa langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum, BPOM, atau kementerian kesehatan.
“Juga bisa melaporkan peredaran bahan baku obat atau produk makanan yang kedaluwarsa,” ujarnya.
Ketiga, disepakati bahwa Kementerian Kesehatan, BPOM, dan polisi harus turut serta dalam meningkatkan sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait tempat penjualan obat resmi. Juga informasi soal jenis-jenis obat dan makanan yang legal dikonsumsi.
Politisi PDI Perjuangan ini pun minta kementerian dan lembaga itu bersinergi dengan Ikatan Apoteker Indonesia dalam hal sosialisasi dan edukasi.
Keempat, Menteri Dalam Negeri diminta menyurati kepala daerah tingkat kota, kabupaten dan provinsi agar berperan aktif dalam mencegah peredaran obat palsu dan ilegal di daerahnya masing-masing.
Terakhir, pemerintah berencana menutup apotek rakyat. Sebab, apotek rakyat dianggap tidak lagi sejalan dengan tujuan awal karena telah menjadi tempat peredaran obat palsu.
Menurut Puan, rakor akan kembali digelar untuk terus memantau perkembangan obat palsu dan ilegal serta mencegah peredarannya. “Karena ini memang satu masalah yang rumit dan tidak mungkin hanya diselesaikan pada satu kali pertemuan saja,” jelas dia.
Hadir dalam rakor, seperti Menkes Nila F Moeloek, Kepala BPOM Penny Lukito, Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Ari Dono dan Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen (Pol) Anjan Pramuka.
Puan menambahkan, rakor ini digelar menyusul penggerebekan pabrik obat palsu di lima gudang di Balaraja, Banten, baru-baru ini. Dalam penggerebekan itu, disita 42 juta butir obat palsu.
Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya mayoritas di Kalimantan Selatan. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS