
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani minta Pemerintah RI bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai
Menurut Puan, wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982).
Karena itu, sebut Puan, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain.
“Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 di mana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya,” tandas Puan, Senin (6/1/2020).
Puan juga minta seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan RRT dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa izin, Puan minta TNI AL, TNI AU, dan Polair meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah ZEE seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai).
“Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna,” ujarnya.
Terkait praktik pencurian ikan, Ketua DPP PDI Perjuangan ini minta pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).
Terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS