Senin
19 Oktober 2026 | 7 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Puan: Bayar Penuh THR, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

pdip-jatim-211220-puan-kota-blitar-1-3

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Puan minta THR harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tegas Puan di Jakarta, Jumat (8/4/2021).

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” katanya.

Menurut Puan, keterlambatan pemberian THR akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tandasnya.

Dia minta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tutup cucu Proklamator RI Bung Karno itu. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Baznas Surabaya Prioritaskan Warga Miskin Desil 1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga ...
HEADLINE

Gunung Arjuno Terbakar; PDI Perjuangan Kerahkan Ratusan Relawan, Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak

KABUPATEN PASURUAN – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melalui gerakan PDI Perjuangan Peduli menyiapkan sekitar 20 ...
KRONIK

Sonny Jadi DJ Senam Tempo Disko Kaliboyo, Warga Antusias Tebus Sembako Murah

BANYUWANGI – Suasana Minggu pagi di Kaliboyo, Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berlangsung meriah. Warga ...
KRONIK

DPRD Kabupaten Sumenep Peringati Hari Parlemen 2026 dengan Jalan Sehat Politik

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Jalan Sehat Politik dalam rangka Hari Parlemen 2026 di area Taman Bunga ...
KRONIK

Maskina, Seragam Partai, dan Bantuan Modal dari Said Abdullah

SUMENEP – Maskina, kader PDI Perjuangan asal Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menerima ...
LEGISLATIF

Karhutla Meluas di Sejumlah Gunung Jatim, Sri Untari Dorong Penanganan Terpadu

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendorong penguatan penanganan kebakaran hutan dan ...