PONOROGO – Pemerintah Pusat mengubah aturan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sekarang, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa menerima uang secara tunai yang nantinya akan disalurkan melalui kantor pos.
Terkait hal tersebut, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan, penyaluran secara tunai dari kantor pos ini untuk mencegah kesimpang siuran dan ketidakpuasan kualitas barang dalam BPNT selama ini.
“Ini perintah dari Pemerintah Pusat, sehingga akan kami lakukan agar kesimpangsiuran, ketidakpuasan terhadap BPNT selama ini bisa teratasi. Makanya, pemerintah ambil keputusan untuk memberikan secara tunai diberikan langsung kepada KPM,” ujar Bupati Sugiri di rumah dinas Pringgitan, Jumat (18/2/2022).
Nantinya, penyaluran akan dimulai Minggu besok (20/2/2022) dan akan dibagikan secara door to door ke kelurahan yang akan bergiliran. Atau juga bisa di loket kantor pos. “Sebelum tanggal 3 Maret sudah harus terdistribusikan ke masyarakat,” lanjutnya.
Dengan adanya penyaluran ini, Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponrogo itu menegaskan, bahwa pemerintah hadir tidak main-main dalam hal bantuan. “Mudah-mudahan bisa memuaskan masyarakat dan bermanfaat,” tandasnya.
Perlu diketahui, penyaluran serentak dilakukan secara nasional dalam kurun waktu 20 Februari hingga 3 Maret 2022 untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret) sebesar Rp 600 ribu. Yang artinya tiap bulan per KPM mendapatkan Rp 200 ribu. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS