Selasa
21 Juli 2026 | 9 : 17

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PPKM Darurat Dimulai, Bupati Maryoto Siap Sanksi Pelanggar Prokes

pdip-jatim-maryoto-250421

TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bakal bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), seiring dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) hingga dua minggu ke depan.

Mereka yang nekat tidak menerapkan prokes dengan ketat, bakal mendapat sanksi sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

“Dengan terbitnya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diperlukan kesungguhan, dan harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi,” kata Maryoto.

Kader PDI Perjuangan ini menyebut kedisplinan masyarakat dalam menjalankan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 harus dilakukan dengan serius.

“Karena itu, kami mendapat bantuan sebanyak 75 personel TNI (untuk pendisplinan masyarakat). Bagaimanapun dengan pengetatan tanpa kedispilinan atau kesadaran itu susah,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Maryoto mengungkapkan aparat TNI yang akan membantu pendisplinan warga Tulungagung dalam pelaksanaan PPKM Darurat adalah dari Yon Zipur 5. Selain juga ada tambahan lagi 50 personel Brimob.

Bupati Maryoto Birowo selanjutnya mengungkapkan dalam pelaksanaan sanksi bagi warga yang melanggar nanti ada tahapannya.

“Sanksi nanti ada teknisnya sesuai tahapannya. Tapi, yang jelas apapun itu (aturan PPKM Darurat) harus betul dilaksanakan dengan baik. Ini sudah masuk kedaruratan yang menyangkut satu keselamatan anak bangsa, warga masyarakat kita,” papar Maryoto.

Mantan wabup ini juga membeberkan jika Tulungagung sesaui evaluasi dari pemerintah pusat masuk dalam level 4 dalam pemberlakuan PPKM Darurat. Meski selama ini penanganan kasus Covid-19 dikatakan sudah cukup baik.

“Biarlah begitu saja dulu agar kita lebih berhati-hati dan bersemangat untuk menangani kasus Covid-19,” ucapnya.

Lebih lanjut Maryoto menegaskan dengan pemberlakuan PPKM Darurat level 4 di Tulungagung maka imbasnya sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk tempat wisata yang sebelumnya sudah dibuka harus ditutup kembali.

“Tempat hiburan dan wisata harus tutup. Begitupun dengan rencana pembelajaran tatap muka ditunda dulu. Dan jam malam kini berlakunya juga mulai pukul 20.00 WIB atau pukul delapan malam,” tegasnya.

Sedang untuk kegiatan hajatan masyarakat, Bupati Maryoto menyatakan masih diperbolehkan. Namun dengan catatan yang hadir maksimal hanya 30 orang. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...