LUMAJANG — Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman mengusulkan berbagai langkah penanganan seiring belum meredanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi ternak di Lumajang. Selain usulan untuk membuka pasar hewan dengan berbagai syarat guna perniagaan, juga pemberian dana kompensasi untuk peternak.
Beberapa hari ini, pemkab kembali memberlakukan kebijakan penutupan pasar hewan seiring belum menurunnya wabah. Namun, penutupan pasar hewan dikhawatirkan akan menghentikan roda ekonomi para peternak.
“Saya pikir masih ada solusi atau jalan keluar supaya ekonomi tetap berjalan, tanpa harus menutup pasar hewan,” kata Supratman, Jumat (10/6/2022).
Supratman pun berpendapat jika pasar hewan tetap dibuka. Namun, untuk melakukan perniagaan sapi ternak, harus diterapkan sejumlah persyaratan.
“Untuk peternak yang akan menjual sapinya, sebelum dibawa ke pasar hewan, hendaknya berkoordinasi dulu dengan petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika sudah lolos tes Kesehatan, baru bisa dijual ke pasar,” katanya.
Soal kompensasi, wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini menyampaikan, perlu adanya pemahaman bahwa ternak yang terinfeksi PMK memang bisa sembuh. Namun virus tetap bertahan dalam tubuhnya sehingga menjadi pembawa virus ke hewan lain yang sehat.
“Sehingga langkah yang diambil adalah hewan terinfeksi PMK wajib dipotong dan diberikan ganti rugi berupa dana kompensasi kepada peternak,” katanya.
Baca juga: Pemkab Gresik Siapkan Ganti Rugi Sapi Terpapar PMK, Ini Syarat dan Nominalnya
Soal besaran kompensasi, lanjut dia, sifatnya hanya meringankan. Misal peternak mengalami kerugian biaya 3 ekor sapi, maka pemerintah bisa menggantinya dengan memberikan biaya sebesar satu ekor.
Pemberian dana kompensasi khusus kepada peternak, lanjut Supratman, sebagai kesatuan upaya menanggulangi PMK yang masih mewabah. Sebagai strategi kerjasama untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan peternak yang rugi akibat PMK. Dan, hewan yang sakit dapat segera dimusnahkan agar tidak menyebar luas.
“Kompensasi ini bertujuan agar mereka (peternak) mau melaporkan sapi yang sakit atau mengalami gejala tertentu. Tidak lantas menahannya dalam keadaan terindikasi penyakit, lalu kemudian menjualnya secara sembunyi- sembunyi sehingga berpotensi dalam penyebaran wabah PMK,” terangnya.
Selain usulan tersebut, Supratman berharap agar pihak pemkab tetap berkonsentrasi terhadap kesembuhan sapi-sapi yang saat ini masih terjangkit wabah PMK.
“Usaha itu harus terus dilakukan, agar jumlah kesembuhan terus meningkat dan pasar hewan bisa segera dibuka kembali,” pungkasnya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS