Selasa
21 Juli 2026 | 11 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pilkades Serentak Ditunda, Ketua Komisi I DPRD Sumenep Angkat Bicara

PDIP-Jatim-Darull-Hasyim-06072021

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Penundaan diumumkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Senin (5/6/2021) kemarin.

Penundaan Pilkades serentak ini lantaran saat ini di wilayah Jawa dan Bali sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar selama 3 hingga 20 Juli 2021.

Menanggapi penundaan Pilkades Serentak, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan bahwa keputusan menunda pelaksanaan Pilkades yang sejatinya tinggal menghitung jari itu merupakan itikad politik untuk memproteksi warga dari ancaman pandemi di tengah tragedi yang tengah melanda.

“Kami dari komisi I meminta kepada semua pihak untuk tertib alur sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara Bupati,” ujar Darul Hasyim Fath, Selasa (6/7/2021).

Menurut Wakabi Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini, penundaan Pilkades tidak membatalkan hasil tahapan Pilkades sebelumnya.

“Terang dan Bernas penundaan ini tak mengubah tahapan yang telah dilalui,” timpal politisi asal Pulau Masalembu ini.

Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan bahwa penundaan Pilkades Serentak 2021 ditunda karena demi melindungi warga dari pandemi Covid-19. Dasar penundaan pilkades serentak ini berdasar pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Di antara pertimbangan dari Permendagri itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Bupati juga menyebutkan bahwa penundaan pilkades berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...