
JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menilai hasil Pileg dan Pilpres tak bisa dibeda-bedakan dalam pemilu serentak. Menurut Tjahjo hal itu tidak bisa dibenarkan, karena penyelenggara pemilu dan saksi di lapangan saat Pileg dan Pilpres orangnya sama.
“Jangan sampai mengakui hasil pilegnya, tapi hasil pilpresnya tidak mengakui. Padahal orangnya sama. Yang jadi KPPS-nya sama. Pengawasnya sama, saksinya sama. Petugasnya sama. Kenapa kok dibedakan,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Kamis (16/5/2019).
Hal itu dia sampaikan menanggapi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil Pilpres namun menerima hasil Pileg 2019.
Menurut Tjahjo, semua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta penentuan komisioner KPU dilakukan bersama partai koalisi pemerintah maupun oposisi. Semuanya sepakat memilih komisioner yang sekarang bertugas.
Semua partai baik yang berkoalisi dengan pemerintah maupun tidak, juga telah menyusun dan menyepakati bersama UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Tjahjo, pihak yang tak menerima hasil pemilu bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau memang semua sepakat untuk menegakkan demokrasi, semua tahapan membahas undang-undang diikuti seluruh partai politik. Membahas PKPU juga tim sukses ikut semua. Semua sepakat semua,” ujarnya.
Terkait penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU pada 22 Mei 2019, Tjaho optimistis berlangsung aman. Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menyadari saat ini masih ada perbedaan pendapat terkait hasil pilpres, namun, dia meyakini perbedaan tersebut bisa diselesaikan dengan damai.
Sementara itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga pun merasa heran dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang tak mengakui hasil Pilpres, tetapi menerima hasil Pileg. Padahal, dua pemilu itu sama-sama diawasi oleh saksi peserta pemilu.
“Di TPS tersebut ada saksi partai-partai mereka, saksi mereka di samping mengawal suara legislatif pasti kan juga mengawal suara pilpres. Masa iya tidak dikawal suara pilpresnya?” ujar Arya di Posko Cemara, Menteng, Kamis (16/5/2019).
Para saksi memantau proses penghitungan di setiap tahapan. Saksi mengikuti proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan, kota, provinsi, sampai ke tingkat nasional.
Pilpres dan Pileg pun dilaksanakan dengan tahapan yang sama. Oleh karena itu, Arya bingung legitimasi hasilnya bisa dianggap berbeda oleh BPN Prabowo-Sandiaga.
“Kenapa yang satu mereka akui, tetapi yang satu lagi enggak mereka akui,” kata dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS