Kamis
13 Maret 2025 | 2 : 51

Permasalahan YPI Cokroaminoto Disegel, Armuji Turun Tangan

PDIP-Jatim-Armuji-19012023

SURABAYA – Komplek Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto yang terletak di Jalan Pertukangan Tengah, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya disegel Satpol PP, karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, proses renovasi berhenti dan para siswa belajar di rumah gurunya.

Salah satu guru MI Cokroaminoto, Azizah, mengatakan, awalnya siswa ini dipindahkan ke rumah guru dan warga yang letaknya tak jauh dari sekolah, karena sekolah dalam renovasi total. Pemindahan ini dilakukan mulai Juni 2022 lalu.

Tiba-tiba di tengah pembangunan sekolah, yakni pada November 2022, pemerintah melakukan penyegelan karena belum mengurus IMB, sehingga pembangunan gedung sekolah dihentikan. Renovasi sekolah yang harusnya selesai Desember 2022 dan anak-anak kembali bisa bersekolah di gedung sekolah, akhirnya tertunda.

“Kami gak tahu gimana kok sampai sekarang disegel. Kalau umpama mereka (Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto, red) mengurus surat-surat ini, pasti tak akan seribet ini,” ujar Azizah.

Sementara, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto, Alfiyatussolichah, mengatakan, pihaknya memang belum mengurus IMB. Sebab, tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah dan yayasan sedang mengurus sertifikat ini.

“Kita lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai, maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap 2 di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah Cokroaminoto ini didirikan oleh organisasi Sarekat Islam sejak 65 tahun lalu. Tanah sekolah tersebut berasal dari peninggalan Belanda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat mengunjungi sekolah tersebut mengatakan, penyegelan sekolah ini diusahakan dibuka dalam minggu ini, sembari yayasan mengurus IMB.

“Minggu ini (dibuka). Lek iso (kalau bisa) minggu ini,” ujarnya di Surabaya, Rabu (18/1/2023)

Sesuai aturan, bangunan yang belum ber-IMB memang harusnya tak boleh beroperasi, namun karena ini bangunan sekolah, pemerintah harus memberi dispensasi.

“Semua bangunan harusnya ber-IMB, tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial,” kata Armuji.

Politisi PDI Perjuangan itu juga yakin, sejumlah bangunan di Surabaya banyak yang tak ber-IMB, namun, tetap beroperasi. Akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi sekolahan tersebut.

“Loh berarti kan timbul suatu apa ya diskriminasi. Ada masalah apa,” terang Armuji.

Sehingga pihaknya pun akan mengusahakan agar segel sekolah tetap dibuka. Sembari dibuka dan renovasi dilakukan, yayasan harus melakukan pengurusan IMB. (nia/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD, Bupati Lukman Harap Parisipasi Masyarakat

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Pembahasan ...
LEGISLATIF

Komisi B Minta Disperindag Jember Bersikap Tegas Terkait Peredaran MinyaKita Tak Sesuai Takaran

JEMBER – Komisi B DPRD Jember minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember bertindak tegas terkait ...
LEGISLATIF

Tinjau Lokasi Kerusakan Jalan, Yudha Harap Pemkab Tulungagung Segera Lakukan Perbaikan

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Yudha Sawung Permadhi, meninjau lokasi ...
EKSEKUTIF

Stunting di Kota Mojokerto Tinggal 1,54%, Ning Ita Optimis Capai Zero Stunting

MOJOKERTO – Angka stunting di Kota Mojokerto terus menurun signifikan dalam lima tahun terakhir. Data Elektronik ...
KRONIK

Seniman Jalanan Mengadu ke DPRD Lamongan, Berharap Perhatian dari Pemerintah

LAMONGAN – Seniman jalanan di Lamongan menyampaikan aspirasi mereka dengan cara unik dan kreatif. Rokhim, ...
LEGISLATIF

Perda Pemajuan Budaya Daerah Ditetapkan, Sinung: Jadi Pemerkuat Identitas Bondowoso

BONDOWOSO – Akhirnya Kabupaten Bondowoso memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Budaya Daerah. Perda tersebut ...