Minggu
08 Desember 2024 | 7 : 33

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Begini Harapan PDI Perjuangan Jember

PDIP-Jatim-Danang-04112023

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menanggapi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jumat (3/11/2023).

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Danang Kurniawan, menilai masih banyak sektor pajak yang belum dibahas secara serius, yang sebenarnya berpotensi memberikan pendapatan daerah.

“Kami memandang, ada 11 jenis pajak dan 36 retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember, yang masih harus dioptimalkan,” ujarnya.

Sebelas jenis pajak itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Sementara jenis retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember adalah retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak, retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pasar, retribusi jasa usaha tempat.

“Fungsi pajak sangat vital dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pengaturan ekonomi, pemerataan pendapat dan peningkatkan pembagunan. Karenanya, maka pemungutan pajak, kami harapkan dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

“Apalagi penerimaan daerah dari sektor pajak menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan pemerintah. Jika ditarik lebih lanjut, apapun sistem pajak yang dilaksanakan, maka ukuran keberhasilan akan berpulang pada jumlah setoran pajak, sebagai instrumen pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Danang juga menjelaskan, Kabupaten Jember sudah tidak memberlakukan lagi beberapa retribusi seperti retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi khusus tempat parkir, retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dan lain sebagainya.

“Namun secara keseluruhan dalam praktiknya, masih belum optimal. Kami berharap agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD Kabupaten Jember memiliki daya desak yang kuat, sehingga efektif dalam penerapannya, dapat dijalankan dengan komitmen dari para penyelenggaranya, dan terhindar dari kemungkinan membuka ruang terjadinya pungutan liar,” tuturnya.

Danang juga berharap pelaksanaan perda tersebut terhindar dari kemungkinan terjadinya kebocoran dari hasil pungutan, dan terhindar dari pemberlakuan memberikan keistimewaan kepada orang, dan atau lembaga tertentu, karena alasan kolusi dan nepotisme.

“Perda ini diharapkan memiliki kemampuan aplikatif yang memadai dari masing–masing sektor pendukung lainnya,” tandasnya. (alfian/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

6 Warga Kedungpring Lamongan Terjangkit DBD, Fraksi Gelar Fogging

LAMONGAN – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terus melonjak di Kabupaten Lamongan, memaksa Fraksi PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Andreas Ingatkan Warga Kota Malang Waspada Jeratan Pinjol Ilegal dan Judol

MALANG – Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di Indonesia terus bermunculan, tak ...
KRONIK

Apresiasi Festival Pesisir, Bupati Fauzi Sebut untuk Memperkenalkan Potensi Daerah

SUMENEP – Malam puncak Festival Pesisir 3 Husky-CNOOC Madura Limites (HCML) berlangsung meriah. Ratusan masyarakat ...
KRONIK

Raih 300.790 Suara, Pasangan Sugiri-Lisdyarita Pemenang Pilkada Ponorogo

PONOROGO – KPU Ponorogo telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Ponorogo 2024. ...
LEGISLATIF

Reses, Santi Wilujeng Terima Masukan soal Irigasi hingga Penerangan di Jalanan Rawan Begal

KOTA PROBOLINGGO – Jeda masa persidangan (reses) pertama tahun ini dimanfaatkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota ...
LEGISLATIF

Dorong Pemerataan Pariwisata, Novita Usul Pembangunan Poltekpar di Dapil 7 Jatim

JAKARTA – Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Novita Hardini menyoroti pentingnya pemerataan ...