JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menilai banyak proyek dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang belum selesai hingga akhir tahun. Adapun proyek tersebut meliputi pembangunan gedung sekolah, pabrik pupuk, dan sejumlah program lain.
Menurut Edi, progres maupun penyelesaiannya tetap harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika hal itu belum terselesaikan hingga akhir tahun 2023, maka pembayarannya akan masuk pada anggaran tahun 2024.
“Kalau sampai akhir tahun ini masih ada pekerjaan fisik yang belum beres, yah patut dipertanyakan keseriusan dan komitmennya pemerintah daerah,” ujar Edi di Jember, Rabu (20/12/2023).
Dalam beberapa kesempatan terakhir, melalui rapat komisi, persoalan pekerjaan fisik itu sempat beberapa kali dibahas. Bahkan fraksi-fraksi juga menyuarakan hal yang sama, meminta pemerintah daerah tidak model kejar tayang, mengebut pekerjaan fisik di akhir tahun.
“Kalau sudah diprogram di awal, harusnya direalisasikan, terukur, ada kepastian selesai. Jadi, tidak sampai model kejar tayang pengerjaannya,” jelas legislator yang juga menjabat Sekretaris Komisi D itu.
Edi menilai komitmen pemerintah daerah tersebut cukup penting, mengingat saat program dijalankan, ada konsekuensi anggaran yang menyertainya. “Kalau program tidak selesai dan berlanjut hingga pergantian tahun, konsekuensinya anggaran tidak dicairkan penuh karena harus kembali ke Kasda dan menjadi Silpa,” terangnya.
Selain soal komitmen menuntaskan program maupun pekerjaan fisik, Edi juga menambahkan, pemerintah juga seharusnya bersikap tegas kepada para rekanan. Khususnya yang menggarap pekerjaan fisik saat memasuki tiga bulan terakhir jelang tutup tahun anggaran.
“Terpenting juga ketegasan pemerintah daerah. Kalau perlu ada sanksi dan blacklist, kepada rekanan yang pekerjaannya tidak sesuai kontrak,” terangnya.
Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember itu juga menegaskan, hal yang tak kalah penting yaitu nama-nama perusahaan yang telat melakukan pekerjaan atau tidak beres, diumumkan ke publik. Dengan demikian, perusahaan yang tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan bisa diketahui oleh publik. “Kalau sudah diblacklist, jangan diterima lagi saat mengajukan penawaran pekerjaan,” tandasnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS