BOJONEGORO – Rapat paripurna eksekutif dan legislatif di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Erix Maulana Heri Kiswanto, menegaskan bahwa pembentukan Perda KTR sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Pada regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menguraikan sejumlah data penting yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Perda KTR.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya merupakan usia 10 hingga 18 tahun. Angka tersebut menunjukkan tantangan serius dalam perlindungan generasi muda.
Menimbang dari sisi lain untuk penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai Rp210,29 triliun, sebagaimana tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara data dan Fakta menunjukkan bahwa industri tembakau memiliki kontribusi ekonomi besar, namun juga menyimpan risiko kesehatan yang tidak kecil.
Sisi lain yang menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, dengan produksi mencapai 11.250 ton.
Terdapat 19 pabrik rokok di Bojonegoro yang mampu menyerap tenaga kerja lebih 12.500 tenaga kerja dengan mayoritas perempuan. Kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Bojonegoro tercatat mencapai Rp84 miliar pada tahun 2023.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran dan resistensi dari pengusaha dan buruh rokok dengan dampak terhadap produksi dan lapangan kerja.
Hal ini adalah tantangan nyata bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengimplementasikan kebijakan KTR secara bijaksana.
Meski menerima dan menyetujui Raperda KTR, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima catatan strategis yang perlu menjadi perhatian disaat perda KTR berjalan. Diantara catatan tersebut adalah:
1. Pemasangan rambu KTR secara masif – Kebijakan KTR dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Karena itu, pemerintah diminta memasang papan atau tanda kawasan tanpa rokok secara jelas dan merata.
2. Penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) – Perda KTR harus mendorong perubahan perilaku perokok agar lebih sehat dan tidak merugikan nonperokok.
Pemerintah diharapkan menyediakan TKM di area tertentu yang tidak sepenuhnya masuk kategori KTR.
3. Sosialisasi masif dan berkelanjutan – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan seluruh elemen industri rokok, tenaga kerja, dan masyarakat melalui sosialisasi yang intensif.
4. Penindakan tegas rokok ilegal – Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penindakan terhadap produksi, peredaran, dan penggunaan rokok ilegal sebagai bentuk penguatan kolaborasi sektor kesehatan dan industri yang taat aturan.
5. Kolaborasi lintas sektor -Pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi untuk merumuskan kebijakan yang inklusif, adil, dan dapat diterima semua pihak yang terdampak.
“Jadi dengan segala pertimbanhan dari semua aspek mencakup kesehatan, ekonomi, dan sosial, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan tegas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tandas Erix maulana Heri kiswanto sebagai jubir.
Komitmen DPRD sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi dan ketenagakerjaan dinkabupaten Bojonegoro.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













