JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait berpendapat, disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda menjadi pelajaran bagi DPR agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Dua perppu ini pada intinya mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
Perppu ini menganulir UU Pilkada yang disahkan DPR awal September 2014. UU Pilkada yang disahkan DPR pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengatur mekanisme pilkada melalui DPRD.
“Ini pelajaran berharga bagi DPR agar hati-hati mengambil keputusan. Jangan karena kepentingan elite, kepentingan sesaat, apa yang menjadi kemauan rakyat tercederai. Tapi, kita bersyukur sekarang sudah banyak yang kembali ke jalan yang benar,” kata Maruarar, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia mengungkapkan, tugas anggota DPR saat reses yakni mendengarkan keinginan rakyat, seperti halnya keinginan rakyat untuk menerapkan pilkada langsung. Pria yang akrab disapa Ara ini juga menyayangkan penolakan terhadap pilkada langsung beberapa bulan lalu oleh sejumlah partai.
Meski demikian, Ara memuji adanya elit politik dari partai penentang pilkada yang justru mendukung pilkada langsung. Seperti Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang berbeda pendapat dengan partainya yaitu PKS dan Gerindra terkait pilkada langsung.
Ara menambahkan, sejak awal PDI Perjuangan memperjuangkan agar pilkada dilakukan secara langsung. Sikap PDI Perjuangan ini, sebutnya, sesuai dengan pilihan rakyat.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan perppu tentang pilkada dan pemerintahan daerah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Dua perppu yang diterbitkan SBY pada akhir masa pemerintahannya tersebut disahkan DPR tanpa perdebatan.
Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi II DPR telah membahas Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rapat kerja bersama pemerintah.
Semua fraksi sepakat untuk menetapkan kedua perppu itu menjadi undang-undang. Pada Oktober tahun lalu, SBY menerbitkan Perppu Pilkada yang mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sebagai konsekuensi terbitnya Perppu Pilkada, SBY menerbitkan perppu kedua yang intinya adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Ia menyatakan, penerbitan kedua perppu tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pilkada langsung. SBY menyebut pilkada langsung merupakan buah dari perjuangan reformasi. (pri/*)
![](https://pdiperjuangan-jatim.com/wp-content/uploads/2024/05/channels4_banner.jpg)