SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan keseriusan dalam membela hak para pekerja yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan dengan melakukan pendampingan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/4/2025)
“Saya akan langsung mendampingi para pekerja melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai bentuk dukungan dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum. Yang dilaporkan oleh pekerja adalah perusahaannya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Berdasarkan informasi kurang lebih terdapat 31 karyawan yang ijazahnya ditahan oleh satu perusahaan. Pemkot Surabaya menunjukkan keseriusan dengan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya dan Pak Armuji (Wakil Wali Kota Surabaya) pasti akan membela warga Surabaya. Kami meminta seluruh pekerja, khususnya warga Surabaya, untuk menyampaikan permasalahan kepada Pemkot Surabaya agar dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengimbau perusahaan yang masih melakukan menahan ijazah untuk segera mengembalikan kepada para pekerjanya. Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan serta menyediakan pendampingan hukum bagi para korban yang mengalami penahanan ijazah.
“Perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja segera kembalikan. Pemkot Surabaya juga akan membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum melalui advokat bagi pekerja yang menjadi korban,” tegasnya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya nantinya akan mengecek perizinan perusahaan yang terindikasi melakukan penahanan ijazah. Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot Surabaya tidak sungkan untuk melakukan penindakan tegas.
Ia juga menekankan bahwa permasalahan ijazah menjadi atensi penting Pemkot Surabaya demi menjaga iklim investasi yang sehat bagi para pengusaha maupun pekerja.
“Pemkot Surabaya tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai bagi pekerja yang terdampak. Saya berharap perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja segera mengembalikannya,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS