SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menghadirkan layanan pendampingan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan. Layanan ini cukup diakses melalui call center 112, yang selama ini dikenal sebagai jalur darurat untuk pelaporan bencana dan keadaan mendesak.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa pendampingan hukum ini tidak hanya melayani konsultasi, akan tetapi juga seluruh biaya pengacara dan proses hukum ditanggung penuh oleh pemerintah.
“Kalau ada warga yang tidak mampu, bingung harus ke mana, misalnya soal sengketa tanah atau masalah hukum lainnya, cukup hubungi 112. Kami siapkan pendampingan hukum lengkap, dan semuanya gratis,” ujar Fauzi, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, layanan 112 kini tidak lagi sekadar penanganan darurat. Melalui sistem yang terintegrasi, setiap laporan warga akan langsung diteruskan ke dinas atau instansi teknis yang berwenang.Setiap kepala dinas menerima notifikasi otomatis melalui WhatsApp, lengkap dengan instruksi tindak lanjut.
Fauzi menyadari, banyak masyarakat kecil yang kerap pasrah saat berhadapan dengan persoalan hukum karena tak punya biaya. Karena itu, pendampingan ini tak hanya memberikan bantuan teknis, tapi juga semangat perlindungan terhadap hak-hak warga.
“Tenang saja, semua biaya kami tanggung. Tidak hanya pengacara, tapi juga proses pengadilan. Ini bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada rakyat,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Meski terbuka untuk semua, layanan ini tetap diawasi secara ketat. Pemkab Sumenep memberlakukan sanksi bagi warga yang menyalahgunakan sistem.
Jika seseorang dua kali terdeteksi membuat laporan palsu (hoaks), maka nomor pelapornya akan diblokir permanen. Jika sampai tiga kali, kasusnya akan diteruskan ke penegak hukum.
“Program ini kami siapkan sepenuh hati. Tapi kalau ada yang main-main, tentu akan kami tindak. Kami jaga supaya layanan ini tetap bersih dan benar-benar untuk yang membutuhkan,” tandasnya. (set)












