PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus berusaha dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kali ini, ribuan pekerja rentan, seperti tukang sayur obyok, kuli panggul, pedagang, mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Pemerintah pun akan membayarkan iuran sebesar Rp16.800 per orang yang wajib dibayarkan setiap bulan.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan bahwa melalui upaya ini sebagai amanat untuk melindungi rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang.
“Melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia itu adalah amanat Undang-Undang,” ujar Bupati Sugiri usai menyerahkan secara simbolis kartu jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Rabu (17/7/2024).
Dengan begitu, mereka akan lebih nyaman dan tidak perlu khawatir. Pemerintah pun juga merasa ayem. “Tugas seorang bupati membuat masyarakat tidak was-was, tidak khawatir, ayem. Kalau kemudian sudah terjamin BPJS Ketenagakerjaan, maka kami agak merasa ayem,” jelasnya.
Dengan pendaftaran para pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan jaminan apabila suatu saat mengalami risiko yang buruk. Apabila hal itu terjadi, maka anak-anak dari pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
“Keluarga yang ditinggalkan bisa hidup dan meneruskan mimpi-mimpi ayahnya atau ibunya. Yang paling penting adalah bagaimana problem kecil-kecil, misalnya sekolah, yang tidak dianggap sederhana bisa terjawab dan bisa membuat enteng,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ponorogo, Suko Kartono, menyampaikan bahwa sampai saat ini, ada 7.654 warga Ponorogo yang mendapatkan perlindungan kerja dari Pemkab. Ada 2.651 pekerja rentan. Sedangkan pada tahun 2023, sebanyak 5.014 petani tembakau juga pernah mendapatkan perlindungan yang sama.
“Totalnya 7.654. Yang 5.014 karena sudah ada yang meninggal sehingga tinggal 5.003. Kemudian tambahannya 2.651, sehingga jumlahnya ada 7.654,” ujar Suko.
Suko menyebut, pihaknya menargetkan ada 20 ribu lebih pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan kerja di akhir tahun 2024. “Jadi, mereka ini yang tidak menerima upah (bukan dari perusahaan). Kalau mereka kecelakaan siapa yang melindungi? Ya pemerintah,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS