NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk memanfaatkan Gedung Juang 45 di Jl dr Soetomo sebagai tempat untuk pemeriksaan awal pasien terindikasi Covid-19.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, pemusatan screening sebagai langkah awal dilakukan petugas kepada pasien yang diindikasikan terkonfirmasi Covid-19. Dari pemeriksaan awal tersebut kemudian ditentukan langkah lanjutan bagi pasien.
“Apakah pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit khusus rujukan Covid-19, atau diperiksa secara umum sesuai dengan keluhan,” terang Plt Bupatti yang akrab disapa Kang Marhaen ini.
Dijelaskan Kang Marhaen, agar proses penyaringan sesuai, maka Pemkab Nganjuk memastikan petugas medis yang bekerja adalah para petugas yang berkompeten sesuai protokol penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan kementerian kesehatan.
“Dengan prosedur screening ini, hasil yang didapatkan valid. Sehingga pemberian keterangan terhadap warga yang terpapar Covid-19 bisa diketahui,” terangnya, Rabu (21/7/2021).
Memastikan kesiapan Gedung Juang 45 sebagai pusat screening, Plt Bupati Marhaen bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) meninjau langsung kesiapannya. (endy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS