Pemkab Kediri menuntaskan 93,6 persen pengadaan lahan Tol Kertosono–Kediri dan mempercepat penyelesaian Tol Kediri–Tulungagung sebagai akses Bandara Dhoho.
KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kertosono–Kediri dan Jalan Tol Kediri–Tulungagung sebagai akses menuju Bandar Udara Dhoho. Hingga kini, realisasi pengadaan lahan Tol Kertosono–Kediri telah mencapai 93,6 persen.
Perkembangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Dewi menyebut luas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri di wilayah Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang mencakup 486 bidang tanah.
“Sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” ujar Dewi Mariya Ulfa, dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, masih terdapat 31 bidang yang belum terselesaikan. Kendala yang dihadapi antara lain sengketa waris, ketidaksepakatan terhadap nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), serta status kepemilikan tanah yang belum jelas.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Kediri mendorong dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemkab Kediri juga mempercepat pengadaan tanah untuk Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang menjadi akses menuju Bandar Udara Dhoho. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah guna mempercepat proses di lapangan.
Di Kabupaten Kediri, pembangunan ruas tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah disebut hampir rampung, meski masih terdapat sejumlah bidang Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah, dan tanah wakaf yang memerlukan penyelesaian administrasi, termasuk perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok).
Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imran Yusuf, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam percepatan pengadaan tanah proyek strategis nasional.
“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antarinstansi,” katanya. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










