SURABAYA – Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan partai secara konsisten, di antaranya terkait larangan rangkap jabatan di dalam struktur partai.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim Hari Yulianto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas melarang adanya rangkap jabatan dalam struktur partai.
“Kita laksanakan amanat partai yang tertuang dalam Peraturan Partai No 1 Tahun 2025 yang menegaskan tidak boleh ada rangkap jabatan dalam struktural partai. Ini untuk melaksanakan norma partai yang sudah disepakati bersama,” ungkap Hari Yulianto, di kantor DPD Jatim di Surabaya, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Said Abdullah: Konsolidasi PDI Perjuangan di Jatim Harus Bersih dan Bebas Praktik Uang
“Termasuk sejumlah pengurus internal kita yang di DPC masih merangkap sebagai pengurus di PAC, silakan segera melaksanakan amanat partai. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal etika dan disiplin organisasi,” tambah politisi yang lekat dengan sapaan Hari Ketjeng ini.
Langkah tegas DPD ini sekaligus merespons dinamika di internal partai yang belakangan menjadi perhatian publik. Terutama dalam pelaksanaan keputusan DPP PDI Perjuangan yang tidak memperkenankan rangkap jabatan di semua tingkatan organisasi.
Salah satunya, informasi soal pergantian Ketua DPD PDIP Jawa Tengah dari Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) ke FX Rudyatmo. Dalam kepengurusan hasil Kongres VI Bali, Bambang Pacul dipercaya menduduki posisi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif DPP PDI Perjuangan.
Terkait ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim MH Said Abdullah menegaskan, bahwa kebijakan ini bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil keputusan kolektif yang berangkat dari semangat konsolidasi dan penguatan kelembagaan partai.
Dia mengkritik narasi yang berkembang di sebagian media yang menurutnya cenderung membentuk opini negatif terhadap kebijakan tersebut.
“Media yang ada hari ini, banyak memvonis dan memframing atas keputusan DPP partai yang tidak boleh rangkap jabatan, utamanya yang di DPP partai,” tegas Said Abdullah.
“Padahal ini bukan tindakan sepihak oleh ketua umum. Ini adalah pelaksanaan norma partai yang telah disepakati secara internal dan menjadi komitmen bersama seluruh jajaran partai,” jelasnya.
Menurut Said, larangan rangkap jabatan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kader dan pengurus dapat fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di tingkat organisasi masing-masing.
“Tujuannya adalah untuk memastikan tiap pengurus fokus terhadap tugasnya masing-masing, memperkuat konsolidasi, dan mempermudah pengembangan partai antar tingkat—baik pusat, daerah, maupun cabang,” pungkas Said. (yols/pr)










