BANYUWANGI – Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk segera menginstruksikan petugas Satpol PP untuk segera menertibkan ratusan ratusan papan reklame/billboard ilegal yang marak berdiri di banyak wilayah Banyuwangi.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi ini, papan reklame/billboard tak berizin tersebut selain akan merugikan pemerintah daerah, keberadaannya juga membuat resah masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterimanya, tiang penyangganya dari papan reklame tersebut sudah banyak yang kropos dan rawan untuk roboh.
“Sebagai tupoksi, Satpol PP sebagai pengawal Perda, untuk reklame yang tidak berizin harus segera ditertibkan. Selain merugikan negara, dari laporan yang saya terima, banyak tiang penyangga dari reklame ilegal itu sudah kropos. Itu berbahaya untuk masyarakat, maka robohkan saja. Nggak ada gunanya juga,” ujar Irianto, saat di konfirmasi di gedung DPRD Banyuwangi, Senin (20/09/2021).
Wasekbid Eksternal DPC PDI Perjuangan Banyuwangi tersebut menjelaskan, keberadaan papan reklame ilegal itu jelas memberikan kerugian kepada PAD Pemkab Banyuwangi yang estimasinya mencapai nilai miliaran rupiah. Dari catatannya, ada ratusan papan reklame bodong yang sampai saat ini masih berdiri.
“Dari catatan saya ada ratusan reklame bodong yang masih berdiri, untuk detailnya ada di Dinas Perizinan Banyuwangi. Kita prediksi kerugian pajak yang diakibatkan sampai miliaran rupiah,” jelasnya.
Irianto juga menegaskan, penertiban ini penting untuk segera dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Banyuwangi, agar capaian PAD di tahun 2021 ini mengalami kenaikan yang signifikan. Karena itu, dirinya selaku anggota DPRD Banyuwangi, meminta Satpol PP bertindak tegas menegakkan Perda tentang perizinan.
“Kami ingin PAD kita meningkat, tapi dengan banyaknya reklame yang tak berizin ini, pendapatan kita dari sektor perizinan masih kecil. Permasalahan ini sangat mendesak, karena telah terjadi beberapa tahun, sehingga harus segera dilakukan penertiban,” katanya.
Komisi I DPRD Banyuwangi berencana pada Selasa (21/09/2021) besok, akan memanggil pihak Satpol PP beserta dinas perizinan terpadu untuk membahas hal ini lebih lanjut.
“Besok kita akan koordinasi dengan dinas perizinan, dan pihak satpol PP untuk membahas persoalan reklame bodong ini” Ucapnya.
Kepada seluruh pihak yang rencananya ingin mendirikan papan reklame/billboard di Banyuwangi, Irianto menegaskan, untuk memastikan urusan perizinannya beres. Apabila ditemukan berdiri tanpa izin, maka akan langsung ditebang habis.
“Bagi siapapun yang ingin mendirikan reklame di Banyuwangi, silahkan urus izinnya terlebih dahulu. Ikuti aturan regulasinya, jangan asal mendirikan. Kita pastikan, ke depan, siapapun yang mendirikan reklame tanpa izin kita langsung robohkan,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS