KABUPATEN PASURUAN – Panitia Khusus (Pansus) real estate prigen menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2025).
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Pansus meminta kedua instansi memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan real estat di lereng Arjuno–Welirang, mulai dari perkembangan dokumen dan proses yang sudah berjalan, termasuk tahapan perizinan.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menjelaskan bahwa tahapan perizinan proyek masih sangat awal. “Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saja,” ujarnya.
Harris menambahkan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum diajukan oleh pihak pengembang. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut proses perizinan belum dapat dilanjutkan.
“pembangunan baru bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Jika belum lengkap, maka kegiatan fisik tidak boleh dimulai,” tambahnya
Selain itu Kepala DLH, Nur Kholis juga memberikan penjelasan kepada Pansus, terkait minimnya dokumen yang masuk sampai saat ini. “Belum ada pengajuan pada kami, jadi belum bisa diproses lebih jauh,” ungkapnya.
Berita terkait: Rencana Pembangunan Real Estate di Prigen Jadi Polemik, Dewan Bentuk Pansus
Menurut Nur Kholis kehati-hatian adalah bagian dari standar operasional prosedur yang wajib diterapkan. Pertimbangan tambahan juga akan diberikan melihat kondisi lapangan dan aspirasi masyarakat yang cukup tinggi.
Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri perkembangan proyek ini. “Kami masih menggali data karena semuanya belum rampung,” ujarnya.
Sugianto, Politisi asal PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa pengembang harus mengikuti seluruh aturan sebelum memulai pembangunan.
“Kami berharap tidak ada tahapan yang dilangkahi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya
Dengan masih panjangnya proses perizinan, pansus meminta seluruh instansi terkait tetap terbuka dan kooperatif. Tujuannya agar keputusan yang diambil nantinya sesuai regulasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.(df/hs)