JAKARTA – Persaingan memperebutkan investasi di kawasan Asia Tenggara yang semakin ketat dinilai menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi regulasi sektor industri. Salah satunya melalui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai payung hukum yang komprehensif.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, menegaskan kawasan industri kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyedia lahan pabrik. Menurutnya, kawasan industri telah menjadi motor penggerak investasi, pusat produksi dan ekspor, sekaligus penyerap tenaga kerja dalam skala besar.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Timur itu menilai Indonesia harus bergerak lebih cepat agar tidak tertinggal dari negara-negara tetangga dalam menarik investor.
“Saat ini persaingan antarnegara ASEAN sudah berada pada level yang sangat kompetitif. Negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia bergerak sangat agresif menawarkan insentif, regulasi yang sederhana, serta infrastruktur yang terintegrasi. Indonesia tidak boleh kalah langkah atau terjebak dalam birokrasi yang berbelit jika ingin memenangkan persaingan investasi,” ujar Nila.
Ia menilai regulasi kawasan industri yang berlaku saat ini masih tersebar di berbagai aturan lintas kementerian dan lembaga sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal bagi investor. Karena itu, RUU Kawasan Industri dinilai penting untuk menjadi lex specialis yang menyatukan berbagai ketentuan tersebut.
“Pengaturan kawasan industri saat ini masih parsial dan belum cukup kuat memberikan kepastian hukum. RUU Kawasan Industri dibutuhkan untuk memangkas berbagai hambatan, bukan menambah regulasi baru. Semangatnya adalah mempermudah pelayanan dan mempercepat industrialisasi nasional,” katanya.

Lebih jauh, Nila Yani memaparkan tujuh dampak strategis yang menjadi pilar utama dalam RUU Kawasan Industri ini guna mendongkrak daya saing ekonomi nasional, yaitu:
1. Memberikan Kepastian Hukum: Menciptakan iklim investasi yang aman dan tepercaya bagi pelaku usaha domestik maupun global.
2. Menyederhanakan Pelayanan: Memangkas birokrasi perizinan melalui integrasi layanan satu pintu yang efektif.
3. Mempercepat Realisasi Investasi: Memperpendek waktu tunggu konstruksi hingga operasional komersial industri di lapangan.
4. Meningkatkan Daya Saing: Menyetarakan kemudahan berusaha (ease of doing business) dengan standar internasional terbaik.
5. Memperkuat Koordinasi Pusat-Daerah: Menyelaraskan visi pembangunan industri agar terjadi sinergi yang harmonis tanpa benturan kewenangan.
6. Memberi Kepastian Utilitas: Menjamin pasokan energi, air bersih, logistik, dan infrastruktur penunjang secara berkelanjutan.
7. Mendorong Industrialisasi Nasional: Memacu hilirisasi, memperluas penyerapan tenaga kerja lokal, serta mendongkrak volume ekspor produk bernilai tambah tinggi.
Menurutnya, regulasi tersebut juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan investasi regional sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Di akhir pernyataannya, Nila mengajak seluruh pemangku kepentingan mengawal proses pembahasan RUU Kawasan Industri agar segera disahkan.
“Kawasan industri adalah ujung tombak ketahanan ekonomi nasional. Dengan pengesahan RUU ini, kita memperkuat fondasi industrialisasi yang mandiri, modern, dan kompetitif. Kami di DPR RI berkomitmen mendorong regulasi ini segera rampung demi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











