KOTA PROBOLINGGO – Pemilihan Presiden dilaksanakan berkala lima tahunan seperti diatur konstitusi. Hal itu ditegaskan Anggota DPR RI Mufti Anam soal wacana pilpres diundur.
”Masa jabatan Presiden sudah diatur oleh konstitusi, yang kemudian dari sana harus ada pilpres secara periodik lima tahunan. Saya kira itu klir,” kata Mufti Anam, Rabu (12/1/2022).
Menurut Mufti Anam, terkait suara-suara beredar di publik seperti halnya disampaikan salah seorang menteri soal diundurnya pilpres sampai 2027, hanya sebatas wacana yang substansinya karena berkaca pada keberhasilan Presiden Joko Widodo.
“Jadi, poinnya kan soal Presiden Jokowi sukses, itu saja,” jelas anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pernyataan dari menteri tersebut, lanjut Mufti, “Sebenarnya adalah bukti keberhasilan kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengelola ekonomi dengan baik, menjaga Indonesia tidak terjebak resesi lebih dalam, tetap memberi perlindungan sosial kepada warga miskin dengan tetap mendorong investasi tumbuh dengan baik. Itu poinnya.”.
Mufti menilai, ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan dorongan antara lain dari pemerataan pembangunan infrastruktur ke seluruh daerah di tanah air. Upaya mendorong keadilan ekonomi juga terasa lewat tol laut, BBM satu harga termasuk yang lainnya.
Anggota DPR asal daerah pemilihan Probolinggo-Pasuruan ini menambahkan, merujuk pada data realisasi investasi sepanjang Januari-September 2021 yang mencapai Rp 659,4 triliun, meski di tengah pandemi. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga terus tumbuh. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS