JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan usulan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu terkait sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif 2019, tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan proporsional tertutup tercantum dalam pasal 401 yang menyatakan lolosnya calon anggota legislatif ke parlemen didasarkan pada nomor urut.
“Bukan, yang dimaksud MK bukan mewajibkan untuk proporsional terbuka. Kalau tertutup atau terbuka murni itu, itu open legal policy yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah dan DPR sebagai penyusun undang-undang, itu pilihan saja kita mau pakai terbuka atau tertutup,” kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ia menambahkan dalam amar putusan MK tahun 2008 yang menyatakan pemenang didasarkan suara terbanyak, tidak serta merta menjadikan pemilu legislatif harus selalu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sebab, kata Yasonna, putusan MK tersebut, didasarkan pada pembatalan Pasal 214 Butir c.d.e UU No 10 Tahun 2008.
Pasal tersebut menyatakan caleg terpilih ditetapkan berdasar urutan suara terbanyak di antara para caleg yang mendapat dukungan suara minimal 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Namun bagi mereka yang tak mencapai 30 persen BPP tetap bisa lolos berdasarkan nomor urut.
Menurut Yasonna, MK hanya membatalkan ketentuan calon yang bisa tetap lolos meski tak mencapai 30 persen BPP. Karena hal itu tidak adil terhadap para caleg maupun terhadap para pemilih.
Semisal, ada seorang calon yang mendapat nomor urut 1 dan 3. Calon dengan nomor urut 1 memperoleh 1.300 suara dari BPP sebanyak 10.000 suara.
Sedangkan calon dengan nomor urut 3 ternyata mendapatkan 2.000 suara. Keduanya tak mencapai 30 persen BPP.
Situasi itu, bila mengacu pada Pasal 214 butir e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, yang berhak lolos adalah calon dengan nomor urut 1 meski calon nomor dua perolehan suaranya lebih banyak.
Karena penentuan lolosnya calon yang tak mencapai suara minimal 30 persen dari BPP ditentukan berdasarkan nomor urut.
“Jadi yang dibatalkan MK bukan sistem proporsional tertutup, tapi aturan lolos berdasarkan nomor urut jika tidak mampu mencapai 30 persen BPP itu, yang lantas diubah berdasarkan suara terbanyak, harus dibaca dengan baik itu putusan MK,” lanjut Yasonna.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, sebaiknya pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan lolosnya calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak.
“Ini buat awalan ya meski kami belum menentukan sikap resmi, apa usulan pemerintah itu tidak bertentangan dengan putusan MK dan juga rawan digugat oleh orang yang merasa dirugikan dengan usulan tersebut,” kata Muzani saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016). (kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS