SURABAYA – Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, luas kawasan kumuh di Kota Pahlawan masih cukup besar.
Sesuai data dari Pemkot Surabaya, sebut Budi, sekitar 150 hektar dari total luas Kota Surabaya masuk dalam kategori kawasan kumuh.
Kawasan kumuh tersebut berada di tempat yang status tanahnya legal dan ilegal. “Kalau ilegal biasanya di bantaran rel, kemudian bantaran sungai,” kata Budi Leksono, kemarin.
Budi yang menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kota Surabaya ini menyebutkan, beberapa kawasan kumuh yang berada di tanah ilegal, di antaranya di Jepara dan Dupak.
Di Jepara, banyak hunian yang berdiri di sekitar bantaran rel kereta api. Sedangkan di Dupak, sejumlah bangunan berdiri di sekitar bantaran sungai. “Di atas sungai itu juga ada bangunan, MCK dan sebagainya,” paparnya
Menurut Budi, tinggal di kawasan kumuh penuh dengan risiko. Seperti kesulitan untuk mendapatkan air bersih, penerangan, bahkan rentan terjadi kebakaran.
“Risikonya terlalu besar,” ujar pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Untuk mengatasi kawasan kumuh ilegal, tambah Budi Leksono, salah satu solusinya adalah memindahkan penghuninya ke rumah susun (rusun).
Atau, pemerintah kota membuat pemukiman baru yang harganya terjangkau masyarakat. “Agar tertata, dan ada solusi bagi masyarakat, karena mereka sebagian besar juga ber KTP Surabaya,” ungkapnya.
Sementara, kawasan kumuh yang terletak di atas tanah yang legal, seperti perkampungan yang berdiri di sekitar pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, di Jalan Embong Malang.
“Untuk daerah kumuh yang ada di tanah legal perlu penataan,” terang Budi.
Hanya saja, untuk menata kawasan kumuh masih membutuhkan kategori yang jelas kawasan disebut kumuh.
Dia mengusulkan, agar kota Surabaya steril dari kawasan kumuh, pemerintah kota harus menargetkan kapan hal itu bisa terealisasi. “Jadi pemkot harus berani mendeklarasikan kapan bebas kawasan kumuh,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengapresiasi upaya Kota Surabaya membentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Pemerintah pusat, imbuh Budi Leksono, menyatakan bahwa Kota Surabaya adalah satu-satunya daerah percontohan dalam menuntaskan masalah kawasan kumuh. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS