Rabu
04 Desember 2024 | 4 : 16

Masih Ada 150 Hektar Kawasan Kumuh di Kota Surabaya

pdip-jatim-budi-leksono

SURABAYA – Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, luas kawasan kumuh di Kota Pahlawan masih cukup besar.

Sesuai data dari Pemkot Surabaya, sebut Budi, sekitar 150 hektar dari total luas Kota Surabaya masuk dalam kategori kawasan kumuh.

Kawasan kumuh tersebut berada di tempat yang status tanahnya legal dan ilegal. “Kalau ilegal biasanya di bantaran rel, kemudian bantaran sungai,” kata Budi Leksono, kemarin.

Budi yang menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kota Surabaya ini menyebutkan, beberapa kawasan kumuh yang berada di tanah ilegal, di antaranya di Jepara dan Dupak.

Di Jepara, banyak hunian yang berdiri di sekitar bantaran rel kereta api. Sedangkan di Dupak, sejumlah bangunan berdiri di sekitar bantaran sungai. “Di atas sungai itu juga ada bangunan, MCK dan sebagainya,” paparnya

Menurut Budi, tinggal di kawasan kumuh penuh dengan risiko. Seperti kesulitan untuk mendapatkan air bersih, penerangan, bahkan rentan terjadi kebakaran.

“Risikonya terlalu besar,” ujar pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Untuk mengatasi kawasan kumuh ilegal, tambah Budi Leksono, salah satu solusinya adalah memindahkan penghuninya ke rumah susun (rusun).

Atau, pemerintah kota membuat pemukiman baru yang harganya terjangkau masyarakat. “Agar tertata, dan ada solusi bagi masyarakat, karena mereka sebagian besar juga ber KTP Surabaya,” ungkapnya.

Sementara, kawasan kumuh yang terletak di atas tanah yang legal, seperti perkampungan yang berdiri di sekitar pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, di Jalan Embong Malang.

“Untuk daerah kumuh yang ada di tanah legal perlu penataan,” terang Budi.

Hanya saja, untuk menata kawasan kumuh masih membutuhkan kategori yang jelas kawasan disebut kumuh.

Dia mengusulkan, agar kota Surabaya steril dari kawasan kumuh, pemerintah kota harus menargetkan kapan hal itu bisa terealisasi. “Jadi pemkot harus berani mendeklarasikan kapan bebas kawasan kumuh,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengapresiasi upaya Kota Surabaya membentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Pemerintah pusat, imbuh Budi Leksono, menyatakan bahwa Kota Surabaya adalah satu-satunya daerah percontohan dalam menuntaskan masalah kawasan kumuh. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Ini Tugasnya

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk DPR. Tim ini merupakan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Solusi Terobosan untuk Standarisasi Produk UMKM

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan ...
PEMILU

Yes – Dirham Menang Quick Count, Husen: Hasil Kolaborasi Kader dan Rakyat Lamongan

LAMONGAN – Pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) dipastikan memenangkan Pilkada Lamongan ...
LEGISLATIF

Bersama Anggota Komisi C, Legislator Banteng Jember Ini Hadang Truk Bermuatan Lebih

JEMBER – Anggota fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo bersama anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember menghadang ...
KABAR CABANG

Surabaya Tetap Kandang Banteng, Adi: Terima Kasih Sudah Mendukung Risma-Gus Hans dan ErJi

SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur ...
LEGISLATIF

Belanja APBD Lamongan 2025 Capai Rp 3,27 T, Fraksi Minta Pemkab Serius Cegah Pelajar Putus Sekolah

LAMONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten ...