Jumat
10 April 2026 | 4 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Masifnya Tambang Ilegal di Jember, Tabroni: Harus Ada Regulasi yang Kuat

PDIP-Jatim-Tabroni-15092021

JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni, angkat bicara terkait semakin masifnya eksploitasi ilegal terhadap gumuk-gumuk di Kabupaten Jember. Pihaknya mengaku, perlindungan terhadap gumuk itu masih dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Jember.

“Persoalan tambang, tambak, penataan ruang, dan kawasan alih fungsi lahan, termasuk gumuk ini, memang sangat krusial, dan perlu dibahas khusus,” ujar Tabroni di Jember, Kamis (21/9/2023).

Menurut Tabroni, khusus persoalan eksploitasi gumuk itu, selama ini pemerintah daerah seperti belum menemukan posisi yang pas dalam menyikapinya. Hal itu lantaran banyak gumuk yang diklaim kepemilikan atas nama perseorangan.

Kemudian, jika sang pemilik menjual ke pemodal, gumuk itu akhirnya siap dilalap alat berat untuk diratakan. Diambil tanahnya, menjadi areal pertambangan galian C, atau alih fungsi menjadi kawasan perumahan.

“Kendalanya di situ. Jika pemerintah ingin intervensi lebih jauh persoalan gumuk, tentu berbenturan soal hak kepemilikan atas nama pribadi, yang bisa saja dibenarkan secara aturan,” paparnya.

Tabroni juga berpandangan, jika melihat manfaat gumuk, seharusnya ada regulasi yang melindunginya, agar sumber daya alam itu tidak dinikmati oleh segelintir elite. Akan tetapi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Kita memang minta kepada pemerintah, kalau bisa gumuk-gumuk itu menjadi areal hijau, menjadi perkebunan rakyat misalnya. Dan itu bisa saja masuk dalam klausul, pasal atau ayat di draf revisi Perda RTRW ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi A DPRD Jember itu menambahkan, meski pemerintah tidak memiliki kuasa kepemilikan atas gumuk-gumuk itu, ada posisi pemerintah bisa leluasa, yakni mengatur dan menertibkan, serta terlibat dalam pengurusan perizinan.

Ketentuan semacam itu, tambah Tabroni, akan lebih kuat jika tidak sekadar diatur perda. Tetapi diatur oleh aturan di atasnya, yakni Peraturan pemerintah (PP) atau perundang-undangan lainnya.

“Memang juga butuh aturan di atasnya, yang daya paksanya itu lebih kuat dari perda. Apalagi perizinan tambang itu di provinsi. Karenanya, hal-hal itu harus dibahas secara serius,” tandasnya. (alfian/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

WFH Jumat ASN Surabaya: Tekan Emisi, Pangkas Anggaran, Genjot Kinerja

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengunci arah baru birokrasi dengan kebijakan kerja fleksibel ...
KRONIK

Soekarno Cup 2026 Digelar di Tiga Kota, Bupati Lukman: Penguatan Kolaborasi Antardaerah

SURABAYA – Kabupaten Bangkalan mendapat kepercayaan menjadi salah satu tempat berlangsung Soekarno Cup 2026. Hal ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi Strategis LKPJ Wali Kota 2025

MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto secara resmi menyerahkan 18 poin rekomendasi ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Jombang Perkuat Kader Muda dan Siapkan Strategi Ketahanan Pangan

JOMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang secara resmi menerima hasil uji kompetensi dan psikotes calon ...
KRONIK

Eri Irawan Siap Kawal Implementasi Bagi Hasil Parkir Digital di Surabaya

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan langkah Dinas Perhubungan yang menon-aktifkan izin ...
KRONIK

Bangun Ekonomi Rakyat, Koperasi Mega Bhakti PDIP Jatim Perkuat Partisipasi Anggota

SURABAYA — Ketua Koperasi Mega Bhakti DPD PDI Perjuangan Jawa Timur terpilih, Erma Susanti, menegaskan komitmennya ...