Selasa
21 Juli 2026 | 1 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Masifnya Tambang Ilegal di Jember, Tabroni: Harus Ada Regulasi yang Kuat

PDIP-Jatim-Tabroni-15092021

JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni, angkat bicara terkait semakin masifnya eksploitasi ilegal terhadap gumuk-gumuk di Kabupaten Jember. Pihaknya mengaku, perlindungan terhadap gumuk itu masih dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Jember.

“Persoalan tambang, tambak, penataan ruang, dan kawasan alih fungsi lahan, termasuk gumuk ini, memang sangat krusial, dan perlu dibahas khusus,” ujar Tabroni di Jember, Kamis (21/9/2023).

Menurut Tabroni, khusus persoalan eksploitasi gumuk itu, selama ini pemerintah daerah seperti belum menemukan posisi yang pas dalam menyikapinya. Hal itu lantaran banyak gumuk yang diklaim kepemilikan atas nama perseorangan.

Kemudian, jika sang pemilik menjual ke pemodal, gumuk itu akhirnya siap dilalap alat berat untuk diratakan. Diambil tanahnya, menjadi areal pertambangan galian C, atau alih fungsi menjadi kawasan perumahan.

“Kendalanya di situ. Jika pemerintah ingin intervensi lebih jauh persoalan gumuk, tentu berbenturan soal hak kepemilikan atas nama pribadi, yang bisa saja dibenarkan secara aturan,” paparnya.

Tabroni juga berpandangan, jika melihat manfaat gumuk, seharusnya ada regulasi yang melindunginya, agar sumber daya alam itu tidak dinikmati oleh segelintir elite. Akan tetapi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Kita memang minta kepada pemerintah, kalau bisa gumuk-gumuk itu menjadi areal hijau, menjadi perkebunan rakyat misalnya. Dan itu bisa saja masuk dalam klausul, pasal atau ayat di draf revisi Perda RTRW ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi A DPRD Jember itu menambahkan, meski pemerintah tidak memiliki kuasa kepemilikan atas gumuk-gumuk itu, ada posisi pemerintah bisa leluasa, yakni mengatur dan menertibkan, serta terlibat dalam pengurusan perizinan.

Ketentuan semacam itu, tambah Tabroni, akan lebih kuat jika tidak sekadar diatur perda. Tetapi diatur oleh aturan di atasnya, yakni Peraturan pemerintah (PP) atau perundang-undangan lainnya.

“Memang juga butuh aturan di atasnya, yang daya paksanya itu lebih kuat dari perda. Apalagi perizinan tambang itu di provinsi. Karenanya, hal-hal itu harus dibahas secara serius,” tandasnya. (alfian/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...
HEADLINE

Hasto: Program MBG Lebih Efektif Jika Libatkan Warung dan UMKM Lokal

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Program Makan Bergizi Gratis akan lebih efektif jika melibatkan ...
KRONIK

Dongkrak UMKM, Business Matching BEC x SCF Capai Rp 1,22 Miliar

BANYUWANGI – Kolaborasi Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang digelar Pemkab Banyuwangi dan Sekarkijang Creative ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...
KRONIK

RedTalks Segera Hadir, Ajak Generasi Muda Kupas Nasionalisme di Era Modern

SURABAYA – Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, makna nasionalisme terus ...