Selasa
20 Oktober 2026 | 2 : 49

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Masifnya Tambang Ilegal di Jember, Tabroni: Harus Ada Regulasi yang Kuat

PDIP-Jatim-Tabroni-15092021

JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni, angkat bicara terkait semakin masifnya eksploitasi ilegal terhadap gumuk-gumuk di Kabupaten Jember. Pihaknya mengaku, perlindungan terhadap gumuk itu masih dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Jember.

“Persoalan tambang, tambak, penataan ruang, dan kawasan alih fungsi lahan, termasuk gumuk ini, memang sangat krusial, dan perlu dibahas khusus,” ujar Tabroni di Jember, Kamis (21/9/2023).

Menurut Tabroni, khusus persoalan eksploitasi gumuk itu, selama ini pemerintah daerah seperti belum menemukan posisi yang pas dalam menyikapinya. Hal itu lantaran banyak gumuk yang diklaim kepemilikan atas nama perseorangan.

Kemudian, jika sang pemilik menjual ke pemodal, gumuk itu akhirnya siap dilalap alat berat untuk diratakan. Diambil tanahnya, menjadi areal pertambangan galian C, atau alih fungsi menjadi kawasan perumahan.

“Kendalanya di situ. Jika pemerintah ingin intervensi lebih jauh persoalan gumuk, tentu berbenturan soal hak kepemilikan atas nama pribadi, yang bisa saja dibenarkan secara aturan,” paparnya.

Tabroni juga berpandangan, jika melihat manfaat gumuk, seharusnya ada regulasi yang melindunginya, agar sumber daya alam itu tidak dinikmati oleh segelintir elite. Akan tetapi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Kita memang minta kepada pemerintah, kalau bisa gumuk-gumuk itu menjadi areal hijau, menjadi perkebunan rakyat misalnya. Dan itu bisa saja masuk dalam klausul, pasal atau ayat di draf revisi Perda RTRW ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi A DPRD Jember itu menambahkan, meski pemerintah tidak memiliki kuasa kepemilikan atas gumuk-gumuk itu, ada posisi pemerintah bisa leluasa, yakni mengatur dan menertibkan, serta terlibat dalam pengurusan perizinan.

Ketentuan semacam itu, tambah Tabroni, akan lebih kuat jika tidak sekadar diatur perda. Tetapi diatur oleh aturan di atasnya, yakni Peraturan pemerintah (PP) atau perundang-undangan lainnya.

“Memang juga butuh aturan di atasnya, yang daya paksanya itu lebih kuat dari perda. Apalagi perizinan tambang itu di provinsi. Karenanya, hal-hal itu harus dibahas secara serius,” tandasnya. (alfian/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berikhtiar membentuk generasi muda yang tidak hanya ...
KRONIK

Perda Lingkungan Jember Terancam Jadi Macan Kertas, Candra Desak Anggaran Perlindungan Gumuk

JEMBER – Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember tak cukup berhenti pada pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Panaskan Mesin Hingga Akar Rumput, Lantik 1.645 Pengurus Ranting

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan terus mengintensifkan konsolidasi organisasi ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Targetkan Zero ATS 2027, Kejar Paket A hingga C Bakal Gratis

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menargetkan Kabupaten Malang bebas Anak Tidak Sekolah (ATS) atau Zero ATS pada ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Raperda Transportasi Terintegrasi Harus Jawab Kebutuhan Warga

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Baznas Surabaya Prioritaskan Warga Miskin Desil 1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga ...