KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono tak main-main dalam upayanya membersihkan praktik kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa. Dia menegaskan, harus tidak ada lagi praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
“Hari ini persoalan jual beli jabatan perangkat desa, harus hilang dari Kabupaten Kediri,” tandas Hanindhito di Kediri, Rabu (1/12/2021).
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini pun menegaskan, siapa saja yang bermain dalam pengisian perangkat desa akan ditindak tegas. Tak terkecuali bila ada oknum pejabat yang melakukan penyelewengan kewenangannya, sanksi tegas bakal diberikan.
“Saya tak peduli siapa yang memback-up, saya bekerja untuk masyarakat,” tegas bupati yang juga kader Banteng ini.
Untuk membersihkan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa itu, dia menunjuk Inspektorat Pemkab Kediri. Pihaknya juga minta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bilamana ditemukan indikasi kecurangan pengisian perangkat di daerahnya.
‘Warga Kediri tolong bantu saya, pantau seleksi pengisian perangkat desa. Kalau ada kecurangan tolong dilaporkan,” pintanya.
Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri saat ini digelar serentak di 147 desa tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat. Dengan disahkannya Perbup 48 tahun 2021, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.
Camat Wates Arief Gunawan secara terpisah menyampaikan, adanya Perbup 48 Tahun 2021, artinya untuk menyeleksi perangkat juga harus hati-hati. Perangkat terpilih nantinya harus benar-benar yang terbaik.
Jika di wilayahnya ditemukan adanya penyelewengan, selaku pembina dan pengawas, pihaknya akan melaporkan kepada bupati.
“Saya setuju sekali dengan ketegasan Mas Dhito, tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini. Artinya perangkat desa yang terpilih sesuai kenyataan yang ada, yang terbaik yang jadi,” ucap Arif. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS