BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan bantuan premi asuransi jiwa secara gratis kepada 5.000 orang nelayan. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan program asuransi kembali digelar tahun 2022 setelah pada tahun 2021 ada 2.500 nelayan penerima bantuan tersebut.
“Jumlah penerimanya kami tambah di tahun ini. Kami berharap dengan bantuan premi ini bisa memberikan jaminan perlindungan untuk menghindarkan risiko yang dialami nelayan di masa yang akan datang,” ujar Bupati Ipuk di Banyuwangi, Selasa (5/7/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, program tersebut diharapkan akan memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan bagi para nelayan. Selain itu, juga dapat menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.
“Masa pertanggungan program asuransi nelayan ini berlaku terbatas. Setelah itu, nelayan kami dorong tetap berasuransi dengan asuransi nelayan mandiri, mengingat manfaatnya yang begitu besar,” terang Bupati Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Alief Kartiono, mengatakan bahwa asuransi tersebut sebagai stimulus dengan harapan para nelayan memiliki kesadaran berasuransi dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Nelayan merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko besar. Program asuransi ini akan menjamin perlindungan para nelayan terhadap berbagai resiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja,” katanya.
Ia menjelaskan sasaran program asuransi tersebut adalah para nelayan kecil yakni nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT. Syaratnya, nelayan memiliki KTP-e dan telah mengantongi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kusuka ini membuktikan bahwa mereka benar-benar nelayan. Di data kami, ada sekitar 6.450 nelayan yang terdaftar di Kusuka. Kami harapkan program ini tepat sasaran,” jelasnya.
Pertanggungan yang dijamin oleh asuransi nelayan tersebut berupa kecelakaan dengan menyebabkan kematian atau cacat tetap serta jaminan biaya pengobatan. Rinciannya, jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja mendapat yang pertanggungan Rp 70 juta, ditambah beasiswa anak Rp 2 juta. Bila terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja mendapat uang pertanggungan Rp 42 juta.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada nelayan karena besarnya manfaat ikut asuransi ini. Kami membuka layanan di gerai perizinan nelayan di Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, untuk pengurusan kartu Kusuka maupun fasilitasi asuransi. Juga door to door saat pendampingan kelompok untuk asuransi,” katanya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS