Libur Akhir Tahun, Pemkot Batu Berlakukan Rapid Test bagi Wisatawan

Loading

BATU – Pemerintah Kota Batu mengambil kebijakan tegas dengan memberlakukan rapid test bagi para wisatawan atau pendatang saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu, Senin (21/12/2020), mulai 24 Desember 2020 Pemkot Batu mewajibkan pendatang atau wisatawan membawa keterangan rapid test.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan, pendatang wajib melakukan rapid test. Pihaknya kini tengah mematangkan dan menyiapkan surat edaran (SE) terkait itu, agar segera bisa diterbitkan.

Menurut Dewanti, wisatawan tentu lebih tahu kondisi tubuhnya. Karena, jika tidak sehat, maka wisatawan tidak akan berwisata.

Dia juga menerangkan bahwa tidak ada penutupan tempat wisata. Menurutnya, penutupan akan memancing potensi kerumunan.

“Semakin banyak destinasi, wisatawan akan terpecah kerumunannya,” kata Dewanti, kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Tetapi, Dewanti minta tempat wisata menerapkan protokol kesehatan. Dia juga minta ada pembatasan wisatawan

“Sebab itu, kami mengizinkan hotel melakukan event skala lokal. Tidak boleh mengundang artis luar kota,” tuturnya.

“Kalau persiapkan makan malam bagi tamu yang menginap tidak masalah,” tandasnya. (goek)