SURABAYA – Masalah perparkiran dan premanisme, belakangan menjadi isu yang menjadi sorotan di Kota Surabaya. Viralnya beberapa kasus terkait parkir disertai aksi premanisme dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, agar keamanan serta kenyamanan masyarakat bisa terjamin.
“Mulai sekarang tidak ada lagi preman, jukir liar lagi di Surabaya. Ayo warga Surabaya, kita lawan bareng premanisme di Surabaya. Ini kota kita, masa diinjak kita diam saja,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat sidak minimarket di kawasan Merr, Selasa (3/6/2025).
Demi memastikan tidak adanya juru parkir (jukir) liar hingga aksi premanisme, Pemkot Surabaya melalui jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya akan bekerja sama dengan pihak TNI/Polri.
“Nanti akan kami sertakan nomor dari TNI, Polri maupun Pemkot Surabaya, sehingga nanti warga bisa melaporkan kesana,” ujar dia.
Eri juga menegaskan bahwa setiap tempat usaha harus punya tempat parkir serta bagi tempat usaha yang telah membayar pajak parkir wajib menyediakan jukir beratribut resmi dari perusahaan dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang membayar parkir.
“Setiap tempat usaha yang membayar pajak parkir maka saya minta toko itu menugaskan petugas parkir dengan menggunakan rompi khusus dari perusahaan dengan keterangan parkir gratis. Sehingga ketika ada yang parkir maka tidak perlu lagi membayar. Apabila tidak ditaati maka akan kami tutup usahanya,” tegasnya.
Eri juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya berencana untuk menentukan beberapa titik tertentu yang nantinya akan menggunakan metode parkir berlangganan.
Sehingga nantinya masyarakat tidak perlu lagi membayarkan parkir dengan uang tunai, tetapi dengan metode berlangganan dengan skema yang nantinya akan diatur.
“Titik-titik tertentu kita akan pakai parkir berlangganan, jangan bayar lagi dengan uang, tapi dengan karcis berlangganan, akan kami koordinasikan dengan TNI, Polri,” ungkap Eri.
Pemkot Surabaya juga akan melakukan sidak di beberapa lokasi, dimana nantinya akan dilakukan tindak pelanggaran yang akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
“Ada tipiring, kami minta KTP-nya dan akan kami proses ke Polrestabes,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










