SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan perbaikan 800 Rumah Tidak Laik Huni (Rutilahu) dapat dilakukan pada tahun 2022 mendatang. Target tersebut meningkat dibanding realisasi di 2021 yakni 623 rumah. Anggaran untuk program tersebut pun telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2022.
“Payung hukum pelaksanaan bedah rumah ini adalah Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya,” ujar Armuji, Selasa (30/11/2021).
Pria yang akrab disapa Cak Ji ini menyebutkan, pada pasal 2 dalam Perwali, disebutkan tujuan dari rehabilitasi sosial Rutilahu guna mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin, melalui perbaikan kondisi rumah menjadi rumah layak huni, sehat dan aman.
Kemudian, pada pasal 4 ayat (a) dijelaskan, kriteria manfaat kegiatan rehabilitasi sosial Rutilahu adalah fakir miskin yang dibuktikan dengan masuk dalam data masyarakat miskin yang ada di Kota Surabaya. Pada ayat (b) disebutkan, memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan.
Di hari yang sama, Cak Ji juga berkesempatan untuk mendatangi dua penerima manfaat bedah rumah di Dinoyo Buntu, yakni Marifiati Ningsih dan Bambang Wijono.
Didampingi Dinas Sosial, Camat Tegalsari, dan Lurah Keputran, Cak Ji melihat kondisi rumah dan memberikan nasi bungkus bagi tukang yang bekerja.
“Ayo pak nglaut (makan, red) dulu pas jam 12.00 siang, mangan disek ben gak lemes,” ujarnya dengan logat khas Suroboyoan.
Setelah melihat kondisi di lapangan, politisi PDI Perjuangan itu pun menyampaikan harapannya agar program rumah tidak layak huni dapat menyerap tenaga kerja dari penduduk sekitar.
“Tahun 2021 ditargetkan 623 rumah diperbaiki, nanti tahun 2022 meningkat 800 rumah. Bayangkan kalau satu rumah membutuhkan dua tukang dan dua pembantu, jadi akan ada 3.200 tenaga kerja yang bisa diserap,” ujar Armuji.
Dirinya juga menegaskan agar pelaksanaan perbaikan rumah tidak laik huni bisa dikerjakan tidak lebih dari 19 hari, sehingga warga juga tidak kesulitan untuk tinggal di rumah saudara maupun indekos. (*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS