Senin
07 April 2025 | 8 : 15

Legislator Setujui Bupati Banyuwangi Tarik Semua Mobil Dinas

pdip-jatim-made-dpc-banyuwangi

pdip-jatim-made-dpc-banyuwangi BANYUWANGI – Legislator DPRD Banyuwangi menyepakati rencana Bupati Abdullah Azwar Anas menarik seluruh kendaraan dinas mulai 2017. Sebab, langkah tersebut dinilai mampu merampingkan anggaran pengeluaran daerah.

Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana Negara mengatakan, pemerintah daerah nantinya tidak perlu lagi menganggarkan biaya perawatan dan BBM kendaraan. Namun cukup memberikan uang bantuan transportasi dan tunjangan.

Sebagai bentuk transparansi, lanjut Made, pengurangan anggaran untuk biaya perawatan kendaraan dinas maupun BBM akan dituangkan dalam APBD tahun depan.

Namun, pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini mengaku belum tahu secara pasti, berapa penghematan anggaran dengan inovasi tersebut.

“Kita belum melakukan perincian detil. Jadi berapa penghematan belum tahu pasti,” kata Made, kemarin.

Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa mulai 2017, mobil dinas Pemkab Banyuwangi dilelang bertahap.

Mulai tahun depan, Pemkab Banyuwangi menghentikan kebijakan pembelian mobil dinas baru untuk para pejabat.

“Kami menyusun rencana untuk tidak lagi membeli mobil dinas. Kendaraan yang ada akan dilelang bertahap dan tidak akan beli kendaraan dinas baru,” jelas Anas.

Setelah tidak ada mobdin, Pemkab Banyuwangi memberikan bantuan alias subsidi transportasi bagi para pegawai. Bantuan transportasi itu bisa dimanfaatkan pegawai untuk memiliki mobil pribadi secara kredit.

Dengan demikian, sebut Anas, ketika pensiun, pegawai tersebut memiliki mobil pribadi.

Selain itu, ada alasan lain yang lebih penting di balik kebijakan melelang serta tidak membeli mobil dinas baru untuk efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Tujuannya, lanjut dia, tidak terjadi seperti sekarang.

“Anggaran pembelian bahan bakar minyak dan lain-lain bisa mencapai Rp 12 miliar per tahun. Kami hitung-hitung, pemberian bantuan transportasi lebih efisien daripada pengadaan, perawatan, dan pengeluaran BBM kendaraan dinas,” terang dia.

Dia menambahkan, bantuan transportasi diberikan untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pegawai. Misalnya, mark-up biaya perbaikan dan perawatan mobil.

Kebijakan melelang mobil dinas itu tidak berlaku untuk mobil tamu pemerintah, mobil operasional pengangkut sampah, dan mobil operasional di jajaran dinas kesehatan. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Kebijakan Tarif Trump & Melemahnya Rupiah, Novita Hardini: Momentum Emas Transformasi Pariwisata RI

JAKARTA – Dampak kebijakan tarif proteksionis yang diwariskan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kini mulai ...
EKSEKUTIF

Hadapi Kenaikan Tarif Dagang AS, Ning Ita Siapkan Grand Design Pariwisata Domestik

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengungkapkan optimisme tinggi dalam menghadapi dampak isu global ...
LEGISLATIF

Urbanisasi Pascalebaran, Fuad Benardi: Surabaya Bukan Tempat Pelarian Tanpa Skill

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mengingatkan perlunya penguatan antar kepala daerah untuk mencegah ...
KRONIK

H Suyatno Hadiri Pengajian dan Halal Bihalal di Yayasan Al Hikmah, Panekan

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan yang juga sekretaris DPC PDI Perjuangan, H. Suyatno menghadiri acara Pengajian ...
KRONIK

MH Said Abdulah Gelar Syawalan dan Silaturahmi Perjuangan

SUMENEP – Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, menggelar menggelar ...
SEMENTARA ITU...

Pengurus DPC Magetan Unjung-unjung Lebaran ke Sejumlah Sesepuh Partai

MAGETAN – Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Magetan berkunjung ke rumah sejumlah senior dan sesepuh Banteng. ...