NGANJUK – Ketua Komisi C DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahyono minta Pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak perlu melakukan penghapusan lahan Terminal Kertosono dari aset milik Pemkab. Meski terminal itu nanti akan beralih fungsi sebagai RSUD Kertosono, namun lahannya tetap milik Pemkab Nganjuk.
Hanya, agar di kemudian hari tidak bermasalah, Tatit minta permasalahan mengenai lahan harus benar-benar diperjelas. “Harus jelas dan segera dituntaskan,” kata Tatit, Jumat (26/6/2015).
Seperti diketahui, Pemkab Nganjuk tahun ini akan memulai tahapan pembangunan RSUD Kertosono II. Dimulai dari pembangunan terminal pengganti yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo).
Rencananya megaproyek tersebut akan menghabiskan dana sebesar Rp 218 miliar dengan system anggaran multiyears atau tahun jamak. Diproyeksikan rumah sakit itu memiliki type B dan akan menjadi rujukan daerah sekitar Kabupaten Nganjuk.
Menurut Tatit yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, dewan akan mendesak agar proses pembangunan RSUD Kertosono II segera dilakukan. Pihaknya tak ingin pembangunan rumah sakit dengan dana besar tersebut lantas tertunda. “Karena keberadaan rumah sakit di wilayah itu memang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya. (endy)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS