SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Agatha Retnosari mengatakan, tenaga medis pondok kesehatan desa (ponkesdes) harus mendapatkan gaji secara tepat waktu.
“Kami berharap tenaga medis di ponkesdes segera mendapatkan gaji yang merupakan haknya secara tepat waktu. Tak boleh lagi ada tunggakan gaji, apalagi sampai tiga bulan lebih,” kata Agatha, Senin.
Alumnus ITS ini mengaku prihatin dengan kondisi pelayanan kesehatan di Jatim yang sampai saat ini belum merata. Padahal di saat peringatan Hari Kesehatan Dunia 2017, ribuan tenaga medis tersebar di 16 kabupaten/kota sejak Januari hingga saat ini belum menerima gaji.
Anggota Komisi E DPRD Jatim ini mengungkapkan, dirinya mendapat info kalau 16 dari 38 kabupaten/kota tahun ini belum mencairkan gaji untuk para tenaga medis ponkesdes.
Menurut Agatha, sejatinya program ponkesdes ini bagus, bahkan bisa dibilang ini program unggulan Jatim. Program ini bagus karena bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat pedesaan.
Hanya, dia menyoroti pembayaran gaji tenaga medis ponkesdes yang selalu terlambat, sehingga membuat program ini menjadi tidak maksimal.
Meskipun dasarnya kemanusiaan, lanjut Agatha, tapi para tenaga medis ponkesdes juga berhak mendapat bayaran. Terlebih, mereka punya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
Dia menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji ini sebenarnya masalah administrasi saja. Ke depan pihaknya berharap pemprov serta pemkab dan pemkot bisa menata masalah ini lebih baik.
“Dengan begitu, program ponkesdes yang baik ini bisa berjalan secara maksimal,” ujar legislator yang juga Bendahara DPD Taruna Merah Putih (TMP) Jatim ini.
Agatha juga berharap, Hari Kesehatan Dunia dapat menjadi momentum perbaikan di bidang kesehatan di Jatim. Khususnya perbaikan nasib para pegawai tidak tetap (PTT) bidang kesehatan. Baik itu dokter PTT, bidan PTT, perawat PTT.
Karena itu, dirinya mendorong agar mereka dapat segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab dalam hal kesehatan, mereka adalah ujung tombak, khususnya di ranah promotif dan preventif.
Anggota dewan asal daerah pemilihan Jatim 1 (Surabaya dan Sidoarjo) ini meyakini, perubahan itu dapat diupayakan dengan melakukan revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“DPRD Jatim sendiri telah berupaya untuk mengawal perubahan UU ini dan mendorong kepada seluruh kepala daerah di Jatim untuk memberikan dukungan politis terhadap perubahan UU ini,” pungkasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS