SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji mendesak manajemen PT Gojek Indonesia (GI) Cabang Surabaya secepatnya memberi kejelasan soal tuntutan para pengemudi Go-Jek.
Hal itu disampaikan Armuji di depan manajemen PT GI Surabaya dan perwakilan pengemudi Go-Jek, dalam hearing di ruang banmus DPRD Surabaya, Senin (22/8/2016).
Menurut Armuji, PT GI Surabaya tidak pernah bisa memberi keputusan, meski berkali-kali didemo driver Go-Jek yang merupakan mitra kerjanya. Sehingga dia mempertanyakan fungsi kantor cabang PT GI di Jalan Tidar tersebut.
Apalagi, tambah pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu, pihaknya meragukan izin operasional kantor PT GI Surabaya. Pihaknya yakin, manajemen PT GI belum mengantongi izin operasional di Surabaya.
Oleh karena itu, legislator empat periode ini minta dinas terkait dan Satpol PP Kota Surabaya segera memeriksa seluruh perizinan terkait operasional kantor Go-Jek di Kota Pahlawan.
“Kami minta Satpol PP memeriksa, apakah mereka memiliki izin operasional, izin penggunaan gedung, dan lainnya. Jika tidak segera diurus, kita akan minta Satpol PP untuk menutupnya,” tandas Armuji.
Dalam hearing itu, dia juga minta manajemen PT GI memperhatikan tuntutan para pengemudi Go-Jek. Ungkapnya, para mitra kerja PT GI itu menyampaikan keluhan ke dewan karena tidak pernah ditanggapi pihak manajemen, baik PT GI pusat maupun cabang Surabaya.
Armuji menyebutkan, ada beberapa tuntutan yang harus diperhatikan manajemen dan secepatnya perlu kejelasan dari PT GI. Sebab, hal itu jadi pemicu timbulnya keresahan yang berujung munculnya aksi unjuk rasa pengemudi Go-Jek.
Beberapa tuntutan itu, sebut Armuji, seperti mengembalikan tarif dari Rp 2.000 ke Rp 2.500/km seperti semula. Juga tindakan suspend 15 menit, dan mempertanyakan suspend yang tidak bisa dibuka dan selalu menunggu keputusan kantor pusat.
Alasan PT GI menurunkan tarif dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.000 per Km untuk lebih menarik animo masyarakat menggunakan Go-Jek, sebut Armuji, tidak bisa dibenarkan jika praktiknya di lapangan malah merugikan pengemudinya.
Sebab, terangnya, para pengemudi Go-Jek itu sejatinya mitra kerja PT GI. “Bukan sapi perahan yang harus menerima secara sepihak apapun keputusan PT GI. Pengemudi juga perlu diperhatikan dan didengar aspirasinya,” tandas dia.
Pihaknya minta ada kejelasan secepatnya soal tuntutan pengemudi Go-Jek. “Agar teman-teman pengemudi Go-Jek tidak terus-terusan berdemo,” tegas Armuji, yang menyatakan siap memanggil kembali manajemen PT GI Surabaya jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan soal tuntutan driver Go-Jek.
Salah satu perwakilan PT GI Surabaya, Arnold mengakui, saat ini perusahaan Go-Jek sedang menurunkan tarif harga. Tujuannya, agar masyarakat semakin berminat menggunakan ojek motor berbasis aplikasi tersebut.
“Kami di sini hanya kantor cabang. Jadi soal prosedur apapun itu kantor pusat yang menentukan. Kami juga akan minta bimbingan dari pemerintah,” katanya.
Arnold juga mengaku, saat ini keberadaan perusahaan Go-Jek di Surabaya belum mempunyai izin operasional secara resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami sekarang masih dalam proses mengurus izinnya. Kami juga akan minta bimbingan DPRD untuk hal ini. Kami siap menurut prosedur dari Pemkot Surabaya,” ujar dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS