Sabtu
08 Agustus 2026 | 1 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kusnadi Jelaskan Fungsi BPD di Rakerda DPD ABPEDNAS Jatim

pdip-jatim-kusnadi-130621-a

SIDOARJO – Menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD) tak sekadar kritis apalagi mencaci maki. Ada sejumlah fungsi BPD sesuai regulasi yang harus dipahami oleh anggota seperti disampaikan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi SH MHum, saat berpidato pada acara Rapat Kerja Daerah (rakerda) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBPEDNAS).

Menurut wakil rakyat yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, BPD sebagai legislatif pada tingkat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa tidaklah mudah. Dalam praktiknya kerap terjadi kesalahpahaman pengertian terhadap regulasi yang ada. Menjalankan fungsi pengawasan kerap dimaknai sekadar kritis dengan gaya yang keras.  

“Fungsi kita (legislatif) bukan kritis dengan teriak-teriak apalagi mencaci maki. Kritis bisa dilakukan dengan cara mencermati eksekutif dalam hal ini kepala desa, kemudian menindaklanjutinya berdasarkan regulasi-regulasi,” kata Kusnadi pada rakerda yang digelar di salah satu hotel di Sidoarjo, Sabtu (12/6/2021).

Kusnadi menjelaskan, fungsi lain BPD selain pengawasan, yakni menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi, kata dia, tetap meletakkan posisi eksekutif dalam hal ini kepala desa dan jajarannya sebagai pengguna kebijakan.

Fungsi lain dari BPD, lanjut Kusnadi, sebagai regulator. Yakni, bersama dengan pemerintah desa membuat regulasi dalam yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting. Bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi itu kalau sudah dipahami. Untuk kemudian bisa diimplementasikan lalu dikembangkan,” tandasnya.

Fungsi-fungsi BPD dibeberkan Kusnadi lantaran ia menilai, sejak undang-undang pemerintah desa diberlakukan sejak sepuluh tahun terakhir, pelaksanaannya belum optimal dan menimbulkan bias. Hal itu terjadi karena fungsi-fungsi dari aparatur penyelenggaran pemerintahan tingkat desa belum berjalan dengan baik, termasuk BPD.  

Dengan menjelaskan berbagai fungsi yang menjadi kewenangan dari BPD, Kusnadi berharap pemerintahan desa berjalan dengan baik. “Saya coba memahamkan fungsi berdasarkan regulasi yang ada,” kata Kusnadi. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Musran dan Musranran se Kecamatan Sumbergempol Selesai, Targetkan Penambahan Kursi DPRD Tulungagung

TULUNGAGUNG – Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musranran) PDI Perjuangan se-Kecamatan ...
KRONIK

PUDAM Bangkalan Sehat dan Berprestasi, Bupati Lukman Targetkan Peningkatan PAD

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan peran penting perusahaan daerah terhadap peningkatan ...
SEMENTARA ITU...

Rijanto: Blitaria Expo Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan Festival Manggih Raharjo Blitaria Expo bukan sekadar perayaan Hari Jadi ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka untuk Selesaikan Sengketa Aset PT KAI di Pasar Turi

Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyelesaian sengketa aset PT KAI di Pasar Turi melalui dialog terbuka, ...
KRONIK

Harga Telur di Magetan Merosot Gegara Overproduksi, Dibahas di Kantor Polisi

MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...