SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali berhasil melakukan penyelamatan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi (M2) di Kelurahan Banjar Sugihan dan seluas 6.581 meter persegi (M2) di Kelurahan Manukan Kulon.
Acara penyerahan aset senilai Rp 55,2 miliar itu, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).
“Ini bukan kali pertama Pemkot Surabaya didampingi oleh Kajari. Ke depannya, pendampingan akan dilanjutkan tidak hanya untuk masalah aset, tetapi juga untuk kegiatan administrasi pemerintahan dan proyek-proyek yang dapat menggerakkan ekonomi kota,” kata Eri Cahyadi.
Rencananya aset lahan yang diterima oleh Pemkot Surabaya tersebut sebagian digunakan sebagai makam. Hal itu menjadi angin segar di tengah permasalahan minimnya lahan makan di Kota Surabaya.
“Alhamdulillah, aset ini sudah bisa kami sertifikatkan, sehingga akan kami gunakan untuk makam dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Selain untuk makam, sebagian lahan akan dimaksimalkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Kami akan memilah mana yang untuk padat karya, pengembangan ekonomi dan mana yang bisa disewakan agar menambah PAD,” terang Eri.
Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengapresiasi Pemkot Surabaya yang telah berkolaborasi dengan pihaknya untuk menginventarisasi aset, sehingga dapat diselamatkan dan diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
“Saya berterima kasih ke beliau dan alhamdulillah ini awal yang baik. Kita akan tetap berkolaborasi untuk menjaga dan menyelamatkan aset pemerintah kota Surabaya, maupun tugas-tugas lainnya,” ucap Darwis.
“Saya sampaikan ke awal ini tadi bahwa kita akan mencoba menginventarisir dulu apa-apa yang akan menjadi langkah untuk melakukan penyelamatan aset yang lain. Tunggu saja nanti ke depannya, kami juga punya target, tetap kami akan menyelamatkan aset pemerintah kota,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










