BATU – Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyoroti dampak lingkungan yang muncul pasca beroperasinya destinasi wisata baru di Kecamatan Bumiaji.
Sorotan tersebut muncul menyusul laporan warga terkait perubahan kondisi lingkungan, terutama munculnya banjir di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai wilayah pertanian dan tidak pernah terdampak genangan.
“Saya menerima keluhan warga yang menyebut wilayahnya tidak pernah banjir, namun setelah wisata itu berdiri justru terjadi banjir. Ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap Khamim Tohari, Kamis (2/4/2026).
Dia menilai, perubahan fungsi lahan di kawasan hulu diduga menjadi salah satu faktor pemicu terganggunya keseimbangan lingkungan. Terlebih, lokasi tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif, termasuk kebun apel yang menjadi ikon Kota Batu.
Legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut mengingatkan, alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada aspek ekologis, tetapi juga berpotensi menggerus identitas daerah sebagai “kota apel”. “Ini bukan sekadar pergeseran ekonomi, tapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan identitas daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khamim mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan terkait komposisi lahan, yakni 30 persen untuk pembangunan dan 70 persen tetap sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai perlu diverifikasi ulang.
“Harus dicek kembali realisasinya. Jangan sampai melenceng dari kesepakatan dan justru merugikan lingkungan serta masyarakat,” katanya.
Selain dampak lingkungan, ia juga menyoroti persoalan kemacetan yang muncul akibat keterbatasan akses dan fasilitas parkir. Kondisi ini dinilai semakin memperparah kepadatan di ruas Jalan Raya Tulungrejo–Punten, terutama saat musim libur.
“Dengan akses satu jalur dan parkir yang tidak memadai, kendaraan sampai meluber ke bahu jalan. Ini jelas perlu penataan serius,” imbuh Khamim.
Dia mendorong pengelola wisata segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait berbagai dampak yang timbul, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang.
“Pengelola harus menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” pungkasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










