Kamis
06 Agustus 2026 | 2 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua DPRD: Miras Tak Boleh Dijual di Swalayan

pdip-jatim-armuji-01

pdip-jatim-armuji-01SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menegaskan, siap menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol, jika masih membolehkan toko atau pasar swalayan menjual minuman keras (miras).

“Komitmen kita jelas, minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat,” kata Armuji, Kamis (4/2/2016).

Saat pembahasan akhir raperda minuman beralkohol yang digelar di ruang Komisi B pada Rabu (3/2/2016), Zakariya seorang anggota pansus Raperda Minuman Beralkohol walk out meninggalkan ruangan rapat. Saat itu dia tidak bersepakat dengan anggota pansus lainnya yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan atau supermarket/hypermart di Kota Pahlawan.

Armuji menambahkan, jika pansus raperda minuman beralkohol tetap mempertahankan ketentuan yang memperbolehkan penjualan di swalayan, mulai minimarket sampai hypermart, dirinya tetap akan menolak.

“Kalau masih ngotot, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musyawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu,” tegas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Menurut dia, larangan penjualan minuman keras di toko dan swalayan ini sebagai upaya membuat warga Surabaya menjadi lebih baik tanpa minuman keras. Oleh karena itu, sebut dia, raperda ini akan direvisi ulang sebelum disahkan jadi perda.

“Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya tanpa alkohol khususnya untuk kalangan remaja mulai dari anak-anak SMP dan SMA,” katanya.

Pada Kamis (4/2/2016), Armuji menemui belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya yang memprotes Raperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart.

Aksi Pemuda Muhammadiyah itu digelar di depan gedung DPRD Surabaya. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain.

“Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di supermarket dan hypermarket,” kata

“Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah mencederai hati nurani rakyat,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kawal Swasembada Gula, Sonny PDIP Tegaskan Kepentingan Petani Harus Jadi Prioritas

BANYUWANGI – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan komitmennya mengawal program swasembada ...
HEADLINE

Said Abdullah: Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Ditopang Faktor Musiman, Industri dan Pertanian Harus Diwaspadai

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai pertumbuhan ekonomi 5,29 persen ditopang faktor musiman, namun ...
KRONIK

Sinung PDIP Desak Jalur Gunung Piramid Ditutup Sementara, Usai Dua Pendaki Tewas

BONDOWOSO – Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, mendesak pemerintah menutup sementara jalur pendakian ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Tanamkan Nilai Kepemimpinan Berbasis Pancasila kepada Siswa Sekolah Rakyat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembentukan karakter dan jiwa kepemimpinan berbasis ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Salurkan 216 Alsintan dan Irigasi Perpompaan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kediri

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyalurkan 216 unit bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ...
KRONIK

Panitia Soekarno Cup 2026 Pastikan Persiapan Mencapai Seratus Persen

SURABAYA – Panitia Soekarno Cup 2026 menyatakan kesiapan penuh menjelang pembukaan turnamen yang akan menyajikan ...