Sabtu
08 Februari 2025 | 4 : 26

Ketua DPRD: Miras Tak Boleh Dijual di Swalayan

pdip-jatim-armuji-01

pdip-jatim-armuji-01SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menegaskan, siap menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol, jika masih membolehkan toko atau pasar swalayan menjual minuman keras (miras).

“Komitmen kita jelas, minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat,” kata Armuji, Kamis (4/2/2016).

Saat pembahasan akhir raperda minuman beralkohol yang digelar di ruang Komisi B pada Rabu (3/2/2016), Zakariya seorang anggota pansus Raperda Minuman Beralkohol walk out meninggalkan ruangan rapat. Saat itu dia tidak bersepakat dengan anggota pansus lainnya yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan atau supermarket/hypermart di Kota Pahlawan.

Armuji menambahkan, jika pansus raperda minuman beralkohol tetap mempertahankan ketentuan yang memperbolehkan penjualan di swalayan, mulai minimarket sampai hypermart, dirinya tetap akan menolak.

“Kalau masih ngotot, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musyawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu,” tegas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Menurut dia, larangan penjualan minuman keras di toko dan swalayan ini sebagai upaya membuat warga Surabaya menjadi lebih baik tanpa minuman keras. Oleh karena itu, sebut dia, raperda ini akan direvisi ulang sebelum disahkan jadi perda.

“Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya tanpa alkohol khususnya untuk kalangan remaja mulai dari anak-anak SMP dan SMA,” katanya.

Pada Kamis (4/2/2016), Armuji menemui belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya yang memprotes Raperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart.

Aksi Pemuda Muhammadiyah itu digelar di depan gedung DPRD Surabaya. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain.

“Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di supermarket dan hypermarket,” kata

“Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah mencederai hati nurani rakyat,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Tak Lagi Rekrut Pegawai Honorer

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan melakukan perekrutan pegawai non aparatur sipil ...
HEADLINE

Pertemuan Megawati dan Paus Fransiscus Berlangsung Hangat Penuh Kekeluargaan

VATIKAN – Pemimpin Umat Katolik Dunia Paus Fransiskus menerima Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan ...
EKSEKUTIF

Eri Tegaskan Kepala Dinas di Pemkot Surabaya Dipastikan Sosok Profesional

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa nantinya seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim: Pemkab Magetan Harus Lindungi Pedagang Sayur Keliling dari Kriminalisasi

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, tegas minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melindungi ...
KRONIK

Banyuwangi Berbagi Kembali Bergulir, Donatur Tinggal Pilih Warga Sasaran via Smartkampung

BANYUWANGI – Program Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan di bulan Februari. Belasan ribu warga pra-sejahtera ...
KRONIK

Apresiasi Seni Lukis, Ketua DPRD Sumenep Boyong Kaligrafi Surah Al-Ghafir

SUMENEP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin, memberikan apresiasi terhadap seni ...