Selasa
21 Juli 2026 | 11 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua DPRD Magetan Terima Pengaduan dari Warga Kawedanan soal Dugaan Pungli PTSL

pdip-jatim-dprd-magetan-020922-sujatno-1
Sejumlah warga Kelurahan dan Kecamatan Kawedanan mengadu ke DPRD Magetan, Jumat (2/9/2022).

MAGETAN – Puluhan warga Kelurahan dan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan mendatangi Kantor DPRD Magetan, Jumat (2/9/2022) siang. Warga mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di seputar program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah mereka.

Kehadiran warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Magetan, Sujatno. Audiensi kemudian digelar di ruang rapat DPRD.

Menurut warga, dugaan pungli berawal pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Lurah Kawedanan menginformasikan kepada warga seputar pelaksanaan PTSL. Kemudian warga diminta segera mendaftar dengan biaya Rp 100 ribu per bidang tanah yang akan disertifikatkan.

“Ada sekitar 400 bidang tanah yang sudah dimintai uang pembayaran. Padahal program belum berjalan sejak tahun 2000 lalu,” ungkap seorang warga.  

“Ini ada indikasi pungli karena program belum mulai, tapi sudah diminta pembayaran,” imbuh warga lainnya.

Terkait pengaduan warga, Sujatno juga telah mendapatkan informasi jika dugaan pungli tersebut juga sudah dilaporkan kepada bupati maupun apparat penegak hukum.

Ketua DPRD Magetan, Sujatno

“Informasinya, inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan di sana,” kata Sujatno.

Meski begitu, Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan ini tetap memproses pengaduan warga. Yakni, menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi A untuk kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

Sujatno berharap, kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Kepada Aparat pemerintah desa atau kelurahan se-Kabupaten Magetan, Sujatno meminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut dia, pelaksanaan pemerintahan harus sesuai undang-undang dan peraturan yang ada. Sehingga terhindar dari indikasi-indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunan wewenang atau jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan desa atau kelurahan. (rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...