MAGETAN – Hak warga Kabupaten Magetan untuk mendapatkan informasi dari pemkab dinilai belum optimal. Hal itu terungkap dalam audiensi antara salah satu lembaga swadaya masyarakat dengan Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Selasa (13/8/2024).
Ketua Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan menyampaikan, sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut menjadi tanggungjawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dari informasi yang dikelola PPID, lanjut dia, masyarkat dapat memahami sekaligus ikut berperan serta dan diberdayakan dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga.
“Jadi kalau masyarakat tidak diberi peran dalam akses informasi, akan jadi seperti apa,” ucap Rudi Setiawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Sujatno mengapresiasi persoalan disampaikan tersebut. Inti keluhan, kata Sujatno, “Sementara ini ada informasi, tetapi tidak update.”
Wakil rakyat yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan ini menambahkan, dirinya akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada Bupati Magetan.
Informasi publik dimaksud adalah, dinas atau organisasi perangkat daerah lainnya menyampaikan kepada masyarakat perihal perencanaan hingga pertanggungjawaban kebijakan daerah.
“Sehingga akan menjadi transparan,” katanya. (rud/hs)













