Jumat
21 Maret 2025 | 10 : 33

Ketua DPRD Kota Probolinggo Pertemukan Pihak Nasabah dan Bank Ihwal Penahanan Sertifikat Tanah

IMG-20231123-WA0045_copy_750x450

KOTA PROBOLINGGO – Sudah ditinggal suami karena meninggal dunia, sertifikat tanah warga Kota Probolinggo yang menjadi jaminan pinjaman masih ditahan oleh bank.

Hal ini membuat Titik Indrawati (47) asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran gundah gulana.

Tak mendapatkan solusi, ia pun memilih wadul ke DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (22/11/2023). Ia ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Nasution dan dipertemukan dengan pihak bank.

Di depan Nasution Titik mengaku, ketika suaminya masih hidup, mengajukan pinjaman ke bank Rp 100 juta.

Pembayarannya dicicil dalam waktu 4 tahun dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan. Juli 2023, suaminya meninggal dunia dan menyisakan pinjaman sekitar Rp 60 juta.

Dalam perjanjian pinjaman, ada asuransi kematian. Ketika peminjam meninggal, seharusnya pinjaman dianggap lunas dan jaminan sertifikat dikeluarkan untuk diserahkan kepada ahli warisnya.

“Ini sudah empat bulan saya ajukan klaim asuransi kematian itu, sampai sekarang sertifikat yang menjadi jaminan tak kunjung keluar dari bank,” katanya.

Ia berharap pihak bank segera mengeluarkan sertifikatnya. Karena tanah dengan sertifikat itu akan dijual untuk digunakan melunasi pinjaman lainnya.

Dengan status janda, Titik mengaku berat harus membayar angsuran pinjaman lainnya. Sedangkan, usahanya tidak seperti dulu ketika masih ada suaminya.

Kepala Cabang Mandiri Sukapura Demitri Marfin Kadavi mengatakan, Titik sudah melengkapi berkas untuk dikirimkan ke pihak asuransi.

Namun, pengajuannya belum cair. Menurutnya, kendalanya ada di pihak asuransi yang masih antre.

“Banyak pengajuan klaim dan asuransi ini dananya masih terbatas. Tapi, pengalaman saya dengan nasabah lain, tetap cair. Hanya saja waktunya agak lama, bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” jelasnya.

Mendapati itu, Nasution meminta pada pihak bank dan pihak asuransi segera merealisasikan klaim asuransi kematian suami Titik. Serta, sertifikat yang dijadikan jaminan bisa segera dikembalikan.

“Kami minta Bank Mandiri karena MoU dengan pihak asuransi itu adalah Bank Mandiri, sehingga pihak Bank Mandiri untuk bisa segera menyelesaikan secara komprehensif dengan baik,” tutup Nasution yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

50 Pendaftar Calon Kepala Dinas di Pemkot Surabaya Mundur dari Lelang Jabatan

SURABAYA – Proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami dinamika cukup menarik. ...
KRONIK

DPP PDI Perjuangan Gelar Nuzulul Quran 1446 H

JAKARTA – DPP PDI Perjuangan menggelar acara peringatan Nuzulul Quran di bulan suci Ramadan 1446 H atau bertepatan ...
LEGISLATIF

Puan: UU TNI Tetap Berlandaskan Pada Prinsip Demokrasi Supremasi Sipil

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025) tetap berlandaskan pada ...
EKSEKUTIF

Ning Ita Ajak Semua PNS Pemkot Mojokerto Sukseskan Panca Cita

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh pegawai negeri sipil (PNS) berkomitmen ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Pemusnahan Ribuan Botol Miras di Mapolres Blitar

BLITAR – Menjelang Lebaran, Polres Blitar melaksanakan pemusnahan ribuan miras (minuman keras) hasil operasi pekat ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bagikan Makanan Takjil Serentak di 28 Kecamatan

BOJONEGORO – DPC PDI Perjuangan membagikan makanan takjil dan paket sembako, Kamis (20/3/2025). Pembagian makanan ...