MALANG – Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mendorong Pemkot Malang benar-benar memperhatikan kondisi dari anak korban Covid-19.
Menurutnya, mereka memerlukan perlindungan khusus berupa perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar, dan kebutuhan khusus anak.
“Khusus untuk anak korban covid ini, Pemkot Malang melalui Dinas Sosial wajib untuk mendata. Yang penting kita tahu dulu jumlahnya berapa,” terang Made, Selasa (24/8/2021).
Secara khusus berkaitan dengan bidang pendidikan, dia menjelaskan mulai dari tingkatan TK hingga SMP Negeri di Kota Malang sudah bebas dari pungutan biaya.
Kedepan dia mendorong bagaimana pendidikan anak korban Covid-19 ini dapat diteruskan hingga ke jenjang SMA dan Perguruan Tinggi.
“Karena Kota Malang ini kan punya banyak perguruan tinggi, jangan sampai orang Malang malah tidak bisa kuliah. Kita menargetkan setiap tahun ada peningkatan 100 persen. Tahun ini kita menargetkan 200 anak, 2022 kita targetnya 300, terus kita naikkan,” ujarnya.
Pendidikan anak korban Covid-19, lanjut Made, merupakan kebutuhan yang harus dijamin oleh Pemerintah Kota Malang.
Menurutnya, semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh, akan memberikan kesempatan bagi anak korban Covid-19 memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
“Senjata ampuh untuk memotong garis kemiskinan itu hanya pendidikan tanpa kita memperoleh pendidikan tidak akan bisa,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan kondisi APBD Kota Malang saat ini, masih sangat memungkinkan untuk kemudian anak korban Covid-19 mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik berupa pendampingan secara psikologis maupun pendidikan yang terjamin.
Namun, Made meyakini, semangat gotong-royong dan saling membantu satu sama lain masih menjadi kultur yang diterapkan dalam keseharian masyarakat kita.
Oleh karenanya, dia mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk secara bersama-sama juga membantu anak korban Covid-19 bisa terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sebagai seorang individu.
“Pemerintah punya keterbatasan, jadi yang terpenting adalah semua berperan. Saya meyakini bahwa Kota Malang dengan Salam Satu Jiwanya ini masih luar biasa, sebenarnya pemerintah tinggal hanya mengawasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP tersebut juga menjelaskan mengenai perlindungan bagi anak yang menjadi korban bencana nonalam berupa wabah virus Covid-19. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS