Selasa
20 Oktober 2026 | 2 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua DPRD Jatim Tampung Aspirasi Buruh Pabrik Rokok soal BLT Cukai

pdip-jatim-dprd-jatim-060422-kusnadi-1

SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi SH MHum menerima audiensi dari sejumlah pengurus serikat buruh di gedung DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022).

Perwakilan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur.

Mereka mempertanyakan tidak meratanya pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau untuk para pekerja di pabrik rokok.

“Teman-teman buruh (FSP RTMM-SPSI Jawa Timur) meminta kejelasan transparansi penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2021 yang dikucurkan di 38 kabupaten dan kota,” ungkap Ketua DPRD Jatim Kusnadi SH MHum dalam keterangan tertulisnya.

Menurut wakil rakyat yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Namun, mungkin praktek di lapangan yang masih belum sempurna,” katanya.

Karena itu, Kusnadi menyatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi dari para buruh kepada pemerintah pusat. 

Kusnadi berharap, dengan bergotong royong, celah-celah pada implementasi sebuah aturan atau kebijakan dapat tertutup. “Sehingga berjalan baik dan tujuannya pun bisa tercapai,” pungkasnya.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dan kota, sebagian diantaranya adalah untuk bantuan langsung tunai (BLT) para pekerja di pabrik rokok.   

Tapi, hingga saat ini, belum semua pekerja rokok di Jatim menerima BLT dari dana tersebut.  Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota,” katanya.

Purnomo lantas mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok.

Pasal 3 ayat 3 PMK menyatakan, penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan.

Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

634 Titik Panas Terdeteksi di Jatim, Eddy Paripurna Desak Kesiapsiagaan Karhutla Diperkuat

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eddy Paripurna, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Terima Kedatangan KPU, Koordinasi Hal SIPOL

TUBAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban terus memperkuat konsolidasi dan tata kelola kelembagaan ...
KRONIK

Amithya Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Komunitas Urban di Kota Malang

MALANG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong penerapan ekonomi hijau ...
KRONIK

Gandeng Kementerian Kehutanan, Sonny Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong keterlibatan masyarakat sekitar kawasan ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Kalianget Gelar Lomba Layangan Tenong, Hadiah Mobil dan Paket Umrah

SUMENEP – Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sukses menggelar lomba ...
LEGISLATIF

RAPBD Jember Rp 5,5 Triliun Belum Dibahas, Widarto Soroti Ketidaksiapan Pemkab

JEMBER – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember 2027 belum dimulai ...