JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo berharap politik uang tidak terjadi dalam pelaksanaan pikada serentak di 101 daerah pada 2017 mendatang. Menurut Tjahjo, politik uang menjadi tolok ukur kesuksesan pilkada.
“Suksesnya pikada ini adalah jangan sampai terjadi politik uang sekecil apa pun,” kata Tjahjo, kemarin.
Jika ditemukan praktik politik uang oleh Bawaslu dan kepolisian, maka calon kepala daerah bisa didiskualifikasi. Begitu juga kepada tim sukses peserta pilkada, dapat diberikan sanksi jika diketahui melakukan politik uang.
Dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penggunaan politik uang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Adapun denda terkait politik uang paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Harus diawali bahwa dalam pilkada ini jangan sampai ada politik uang dan politik kekuasaan, menggerakkan PNS, menggerakkan oknum-oknum yang lainnya,” ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini tidak memasalahkan bila calon kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah lain ataupun anggota legislatif. Setiap warga negara, jelasnya, memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam dunia politik.
“Kami tidak lihat dari sisi negatif. Apakah dia anak, istri, cucu seseorang, tapi yang penting orang yang bersangkutan harus mampu melaksanakan amanahnya, melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Tjahjo juga menyebutkan, pemerintah sudah mengantongi data pihak yang ingin menebar isu Suku Agama Ras dan Antargolongan di Pilkada serentak 2017, termasuk di Jakarta.
“Ada. Kepolisian sudah punya data. Termasuk BIN. Kami kan komunikasi dengan kepolisian, BIN dan bawaslu,” ungkapnya.
Meski demikian, sejauh ini aparat hukum belum dapat berbuat apa-apa. Sebab, penebaran isu SARA dalam pilkada itu belum terjadi.
Tjahjo berharap, masyarakatlah yang menjadi benteng pertama menangkal isu SARA. Jika menemukan adanya muatan SARA dalam proses pilkada, masyarakat diminta melaporkan ke aparat kepolisian.
“Kan ada pengaduan. Kepolisian kan kalau tidak ada pengaduan, tidak bisa. Jadi, bagi masyarakat yang menemukan adanya penebaran isu SARA, silakan dilaporkan,” kata dia. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS