Jumat
17 April 2026 | 4 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Begini Respon Santri Madura

PDIP-Jatim-Mahfudz-15092021

BANGKALAN – Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mendapatkan perhatian dan sambutan yang meriah dari kaum santri Madura.

Mahfud, santri sekaligus legislator PDI Perjuangan Dapil Madura, mengatakan, Perpes dana abadi pesantren ini merupakan komitmen kebangsaan Presiden Joko Widodo pada pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren.

“Ini adalah komitmen kebangsaan Pak Jokowi pada pondok pesantren. Hanya di era Pak Jokowi pondok pesantren mendapatkan perhatian yang luar biasa,” ujar Mahfud, Rabu (15/9/2021).

Menurut Mahfud, sejarah panjang pondok pesantren dalam mengawal NKRI tentunya telah menjadi perhatian tersendiri dalam diri Presiden Joko Widodo. Pondok pesantren bukan lagi sekadar tempat pendidikan agama. Lebih jauh, pondok pesantren juga merupakan kawah candradimuka generasi bangsa menempa diri dalam berbagai bidang.

“Selain turut andil dalam perjuangan kemerdekaan, pondok pesantren juga berperan penting dalam mencetak generasi bangsa yang mumpuni. Banyak alumni pondok pesantren tidak hanya menjadi ustadz atau guru ngaji. Akan tetapi, mereka juga bisa mengisi pos-pos strategis pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif,” jelasnya.

“Kaum santri sudah membuktikan, kalau diri mereka bisa mengemban amanah sebagai menteri, anggota legislatif, jadi komisaris, jadi dirut, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur ini juga menegaskan,sebagai santri dirinya sangat antusias menyambut Perpres dana abadi pondok pesantren.

“Sebagai santri, saya sangat bersyukur, dan mengucapkan terima kasih pada Pak Jokowi. Semoga Perpres ini akan mendorong pondok pesantren untuk lebih berbadaya, lebih mandiri dalam mencetak kaum santri yang mumpuni dalam berbagai bidang,” terangnya.

Ia juga menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah menunjukkan perhatiannya pada dunia pesantren setidaknya dalam dua momentum besar, yaitu hari santri nasional dan perpres dana abadi pondok pesantren.

“Sekali lagi, kita harus bersyukur dan berterima kasih. Pak Jokowi benar-benar menaruh perhatian dan harapan besar pada pondok pesantren. Karena itu, saya berharap pada para kiai, para guru saya, untuk bersama-sama mengawal dan memanfaatkan dana abadi pesantren demi kemajuan pondok pesantren dalam mencetak generasi bangsa yang mumpuni,” tandasnya.

Perlu diketahui, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, mengatur dana abadi pesantren. Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dijelaskan, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.(set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...