WONOGIRI — Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta 3.000 peraturan daerah (perda) bermasalah dihapus. Saat ini, ribuan perda itu masih terus dikaji, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perda itu kebanyakan harus dihapus, tidak perlu dikaji kalau menyulitkan rakyat,” kata Jokowi, Jumat (22/1/2016).
Jokowi juga menyinggung banyaknya regulasi yang menghambat iklim investasi. Dia menyebut, dari sekitar 42.000 regulasi yang ada, harus dilakukan pemangkasan besar-besaran agar tidak ada lagi regulasi yang justru malah menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Banyak peraturan buat apa? Menyulitkan kita sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengakui, pelayanan yang lamban di masyarakat disebabkan banyaknya aturan yang masih tumpang tindih dan cendrung merugikan masyarakat.
“Saya sudah minta kepada biro hukum dan seluruh dirjen, pada bulan ini kita targetkan 25 persen aturan yang tumpang tindih dan merugikan masyarakat akan dipangkas,” kata Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, peraturan yang bersifat tumpang tindih tak hanya terjadi di tingkat kementerian sambungnya. Tapi juga terjadi di daerah tingkat I dan tingkat II.
Karena itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini minta kepada kepala daerah mengevaluasi kembali keberadaan perda dan peraturan gubernur/bupati/walikota yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Saya juga minta gubernur, bupati/walikota untuk melakukan cek ulang terhadap perda-perda yang bermasalah. Kemudian dipilah mana yang harus dihapuskan dan mana yang harus digabungkan. Intinya, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat umum sebab kita punya target bagaimana membangun tata kelola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, aturan dalam kebijakan politik nasional yang terlalu banyak turut menjadi penyebab utama tumpang tindih dan rendahnya pelayanan publik.
Secara nasional, imbuh Tjahjo, kebijakan politik pemerintah pusat dilindungi lebih kurang 43.000 aturan mulai dari UU sampai dengan surat edaran menteri.
“Belum lagi ditambah dengan pergub, perbup, perwali, dan surat edaran camat, belum lagi di kemendagri ada 4.000 aturan. semua aturan itu mesti dievaluasi agar pelayanan umum bisa efektif dan efisien,” pungkasnya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS