JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan perkara kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak sudah mengkhawatirkan.
“Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya pun dengan sikap luar biasa,” ujar Jokowi, saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Mengenai penanganan hukumnya, Jokowi mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)-nya baru diproses, undang-undang-nya juga akan diajukan revisi. Tapi yang paling penting, tegas dia, penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.
“Sikap dan tindakan kita sendiri juga sama, harus juga luar biasa. Itu yang tadi yang saya perintahkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan kepada Kepala BIN untuk penanganannya secepat- cepatnya,” tegasnya.
Soal kemungkinan dilakukan hukuman kebiri, menurut Jokowi, akan ditanyakan ke Jaksa Agung atau Kapolri.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, Perppu yang tengah dirancang, akan mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
Upaya memperberat hukuman, menurut Puan, tak hanya sanksi kebiri. “Perberat itu sampai hukuman mati dan seumur hidup,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta.
Bagi pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur, jelas Puan, tidak hanya disanksi hukuman badan atau penjara, namun juga akan dikenakan hukuman berupa rehabilitasi psikologis.
“Pelaku akan diberikan rehab dengan maksud tidak mengulangi perbuatan itu lagi, dan kembali ke jalan yang benar,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Rehabilitasi psikologis kepada pelaku kejahatan seksual di bawah umur, tambah dia, juga merupakan implikasi dari asas perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan marak terjadi. Kasus yang ramai dibicarakan publik, salah satunya, adalah pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14).
Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS