Minggu
11 Mei 2025 | 10 : 09

Jika Pilkada Ditunda, PDI Perjuangan Surabaya Tempuh Jalur Hukum

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015SURABAYA – PDI Perjuangan Surabaya langsung ancang-ancang menempuh jalur hukum setelah sampai pukul 24.00 WIB, Senin (3/8/2015), dipastikan hanya satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang mendaftar ke KPU Surabaya.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Didik Prasetiyono, mengatakan, jalur hukum yang ditempuh adalah menggugat KPU ke PTUN Surabaya. Gugatan dilayangkan jika KPU Surabaya menerbitkan berita acara ataupun surat keputusan penundaan Pilkada Surabaya.

“Berita acara atau surat keputusan tersebut telah keluar, PDI Perjuangan segera menempuh jalur hukum ke PTUN. Kami minta PTUN menerbitkan putusan sela pembatalan SK KPU tersebut sesuai somasi yang telah kami kirim pada tanggal 2 Agustus kemarin,” kata Didik Prasetiyono, Selasa (4/8/2015).

Pihaknya menempuh jalur hukum, untuk mempertahankan hak politik warga Surabaya agar mendapatkan pemilu pada masa yang telah ditentukan UU 8/2015 pasal 201 dan 202, yakni pada bulan Desember 2015.

Baca: Penantang Risma-Wisnu Daftar ke KPU di Menit-menit Akhir

Menurut dia, secara prinsip KPU tidak boleh melanggar UU. “Yang boleh KPU lakukan seharusnya adalah “menghentikan tahapan” kemudian melaporkan ke KPU Pusat dan melanjutkan laporan kepada DPR atau Pemerintah untuk menunggu dikeluarkan peraturan setingkat UU tentang apa yang harus dilakukan bila calon hanya satu pasang,” tandas Didik.

“Sekali lagi, keputusan penghentian tahapan, bukan penundaan tahapan Pilkada Surabaya ke 2017,” tambah dia.

Seperti diketahui, sampai batas akhir pendaftaran kepala daerah gelombang kedua, pasangan yang terdaftar di KPU Surabaya hanya satu, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan. Sedang pasangan yang diusung Partai Demokrat-PAN, Dimam Abror-Haries Purwoko, tidak bisa melengkapi persyaratan pendaftaran.

Sebenarnya Abror dan Haries sudah datang mendaftar ke kantor KPU Surabaya di menit-menit akhir pendaftaran, kemarin. Namun kemudian Haries ‘menghilang’, sehingga tidak bisa meneken berkas-berkas pendaftaran.

PDI Perjuangan, imbuh Didik, juga tetap fokus pada gugatan permohonan uji materiil UU No 8 tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 89. Pihaknya juga sudah lapor ke DPP PDI Perjuangan untuk koordinasi bagaimana langkah selanjutnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

ROMANTIKA

Gunanya Ada Partai

“GUNANYA Ada Partai”, satu dari sekian bab dari tulisan (buku) Mencapai Indonesia Merdeka. Buku tersebut ditulis ...
LEGISLATIF

Joko Tri Asmoro Tekankan Pelibatan Anak Muda dalam Kepengurusan Koperasi Merah Putih

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menekankan pentingnya pelibatan anak ...
LEGISLATIF

Sadarestuwati Ajak Masyarakat Jombang Tanamkan Nilai Kebangsaan di Era Digital

JOMBANG – Di tengah derasnya arus globalisasi, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati, menekankan ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Lumajang dan Wakil Hadiri Peluncuran Film Dendam Mustika Badar Besi Semeru

LUMAJANG – Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma (Mas Yudha) ...
LEGISLATIF

Puan: PUIC Panggung Strategis Hidupkan Kembali Semangat Bandung

JAKARTA – DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau ...
UMKM

Pentingnya Persus Koperasi Simpan Pinjam untuk Mencegah Gagal Bayar

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno menghadiri sosialisasi Peraturan Khusus (Persus) yang diselenggarakan ...